Pewarta : Alexander K

Koran SINAR PAGI, Tangerang,-Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/07) Sekitar jam 23.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir,Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif,S.IK.,M.Si membenarkan keberhasilan tim Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor Laporan Polisi Nomor : LP/291/K/VII/2019/Resta Tangerang, tanggal 25 juli 2019 atas nama pelapor HR (43) seorang karyawan swasta tersebut, Sabtu (27/07/19).

Kapolresta menjelaskan pelaku pembobolan rumah warga tersebut adalah MK (23) yang merupakan warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MK melakukan aksinya saat korban sedang tertidur di rumah kontrakannya, sementara HP Samsung J 5 miliknya sedang di cas disamping tempat tidurnya. Saat korban terbangun, ternyata HP nya telah raib dan mendapati pintu rumah kontrakannya sudah terbuka lebar.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke pihak Kepolisian. Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P,S.IK.,MH menyampaikan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kresek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Edy menghimbau kepada warga untuk terus giat melaksanakan siskamling dan memastikan pintu serta jendela telah terkunci saat akan tidur, sebab kata dia lagi, kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan.