Dinsos Ogan Ilir “Dulu Rastra Sekarang BPNT”

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di Launching Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digesek di 74 E-Warong yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir merupakan ganti dari Bantuan Sosial Berupa Rastra yang selama ini diterima Keluarga Penerima manfaat.

Menurut Leni Novita Kabid kelembagaan & Pemberdayaan Sosial Kabupten Ogan Ilir, Ia menjelaskan Bantuan Sosial Berupa Rastra (Beras Sejahtera) Untuk kabupaten ogan ilir yang menerima manfaat berjumlah 30.298 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah disalurkan sebanyak 5 bulan dari januari hingga mei 2019″ yang direalisasikan pihak Bulog dan diterima oleh KPM sebanyak 10 kg perbulan,” tuturnya.

Lanjutnya Terhitung bulan Juni penyaluran Bantuan Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 30.194 KPM berkurangnya jumlah tersebut terjadi karena gagal durekol seperti orangnya meninggal, tidak ditemukan atau pindah.

“Untuk keluarga penerima manfaat mendapat BPNT Berupa Beras 8 kg dan telur 1 Kg perbulanya melalui KKS yang bisa digesek di E- Warung terdekat sebanyak dua bulan ya itu bulan Juni dan bulan Juli,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang terdaftar di Bantuan Sosial Berupa Rastra hendaknya bersabar karena proses antara kerjasama TKSK Kecamatan dengan Pihak E- Warung masih berjalan, “Tanggal 31 juli nanti kita akan mendapat laporan berapa banyak Teralissasinya dari pihak Bank BRI yang ditukar melaui E-Warung tersebut,” katanya.

Diketahui, Sesuai petunjuk dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, Penyaluran Rastra diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan.

Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warung adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai.

Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS. Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

2. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.

2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.

4. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:

1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

2. Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.

3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.

5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90