Foto:Tersangka Psk ajar Hutan Desa Tlekung Junrejo Kota Batu
Pewarta :HI
Koran Sinar Pagi. Batu,- Belum tuntas adanya kebakaran pada Gunung Panderman kota Batu, selang satu hari kemudian muncul kembali terjadi kebakaran hutan di wilayah hutan produksi pada petak 219 masuk wilayah desa Tlekung Kecamatan Junrejo kota Batu. Akan tetapi kejadian kebakaran hutan produksi tersebut ada unsur kesengajaan dari orang yang ingin membuka lahan pertanian baru.
Akan tetapi tersangka pembakaran hutan produksi pohon pinus dan beberapa jenisnya, sudah diamankan di Polres Batu. Menurut Kasat Reskrim AKP. Anton Widodo dalam gelar perkara di depan kantor Polres Batu,Kamis(26/7)
Dalam gelar perkara itu, Anton Widodo,menyampaikan pada awak media, awal dari penangkapan tersangka, sewaktu para petugas Polres, TNI, BBPD Batu melaksanakan pemadaman pada kebakaran Gung Panderman, lalu petugas mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran di wilayah hutan produksi petak 219 desa Tlekung yang jaraknya jauh dari Gunung Panderman.
Berdasarkan laporan itu, selanjutanya petugas gabungan akan melakukan pemadaman pada lokasi hutan pinus desa Tlekung, namun di lahan yang terbakar itu, petugas kedapatan ada seorang laki-laki yang dicurigai sekira pukul 18.00 WIB, sengaja melakukan pembakaran hutan di petak 219 dengan luas sekira 1200,M2.
Tambah” Anton Widodo , akirnya orang laki-laki yang bernama Jainal umur 33 tahun, pekerjaan keseharian buruh tani, alamat Temas kota Batu di introgasi di Mako Polres Batu dan akirnya tersangka mengakui perbuatanya untuk membakar hutan dengan luas 1200 M2 tersebut. Tersangka berdalih membakar hutan itu untuk membuka lahan baru untuk pertanian.
Sesuai pengakuan dan perbuatanya tersangka, dijerat pada Pasal 50 Ayat 3 huruf D Junto Pasal 78 Undang-Undang No.41 tahun 99 tentang kehutanan, dan berbunyi barang siapa,setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan, dan tersangka juga dijerat dengan pasal 69 Ayat I huruf H Undang-Undang RI No.29 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, maka tersangka bisa diancam minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.