Pewarta :Haryawan Azizi
Koran SINAR PAGI,Karawang,- Terendusnya pemberian Fee atau komisi sebagai jasa upah pungut, dari Bank Jabar Banten(Bjb), Cabang Karawang, yang diterima sejumlah Bendahara pada tiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD), secara rutin setiap bulanya sebesar 1% dari total pembayaran angsuran kredit ASN. kabarnya mulai periode Bulan Juli 2019 fee tersebut dihentikan.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Karawang,H.Neneng, saat ditemui Koran SP diruang kerjanya,Rabu (24/07). Neneng beralasan bahwa penghentian fee tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tentang disiplin PNS/ASN dan Surat Edaran KPK tentang Gratifikasi.
“Setelah rekan rekan media mempertanyakan hal itu, kami lakukan kajian Hukum bersama TKSD dan pihak Bank BJB, hingga dilakukan 2kali Rapat, dan disepakati Perjanjian Kerjasama (PKS) di addendum” Ujar Neneng.
Ia juga menjelaskan adanya pasal yang dihapus dalam PKS yaitu pasal tentang pemberian fee 1% dari BJB.
“Dalam PKS yang diaddendum, selanjutnya ada pasal yang dihapus, yakkni pasal 5. Tentang pemberian fee 1% dari Bjb. selebihnya normatif”, jelasnya.
Adapun alasan dihapusnya pasal 5 tentang pemberian fee 1%, Neneng menilai hal itu berbenturan dengan aturan.
“Seperti yang dituliskan rekan media dalam pemberitaan, kamipun menilai pemberian fee tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.53 tentang disiplin PNS dan Edaran KPK tentang gratifikasi, untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Bagian Kerjasama Daerah”Tandas Neneng.
Diketahui bahwa PKS antara Bjb dengan Pemkab Karawang yang di dalamnya termuat pemberian fee1% untuk para Bendahara tersebut, disahkan pada tahun 2017 silam. Bahkan sebelum dibuatnya PKS, pemberian fee 1% tersebut sudah berjalan. Namun dihentikan, entah apa sebabnya. Kemudian berjalan kembali setelah ada PKS.
Ketika disinggung perihal konsekuensi Hukum atas fee yang sudah diterima sejumlah ASN dari Bjb,dalam kurun waktu sejak pengesahan PKS Tahun 2017, hingga terjadi addendum yang menghapus dan menghentikan fee itu ,karena dinilai berbenturan dengan aturan.
Melalui pesan WhatsApp Kabag Hukum, H.Neneng mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan serta analisa Hukumnya.
“Mudah-mudahan Hari Jum’at ada jawaban, mengingat kapasitas Saya hanya sebatas fasilitator tidak berwenang untuk menentukan atau memutuskan suatu persoalan berkaitan dengan PKS,apakah melawan hukum atau tidak. Yang berwenang atas hal itu adalah OJK” Tukas Nya.
Sebelumnya ditempat terpisah, koordinator Wilayah (Koorwil) Telukjambe Timur, Disdikpora Kabupaten Karawang, Undang, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Forum Koorwil Disdikpora Kabupaten Karawang, menyayangkan penghentian fee1% dari Bank bjb tersebut. Dia mengaku dengan adanya Fee tersebut operasional Koorwil khususnya sangat terbantu.
” Meskipun Nilainya tidak begitu besar, namun sangat membantu biaya operasional. Jika dulu saat pihak bjb langsung mentrasfer melalui bendahara UPTD nilainya lumayan. Kemudian belakangan sistimnya dirubah, fee tersebut masuk melalui Bendahara Dinas Kabupaten. Setelah Ada pemotongan 20% baru diberikan kepada Bendahara Koorwil, dan dibagikan sebagai biaya operasional. Pemberian fee tersebut Saya anggap wajar, karena saling membutuhkan. “Jadi Kami berharap ada solusi yang terbaik dari Pemda dan Bjb, agar fee tersebut bisa berjalan lagi dengan kondusip. Tidak berbenturan dengan aturan”, Harap Undang.