Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Polres Sumedang melalui Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap terduga pengedar uang palsu (Upal) bernama Acim alias Gendut (29), warga Dusun Timbangrawa Rt.007/Rw.003 Desa.Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (24/7/17).
Penangkapan itu bermula dari laporan warga bernama, Jejen Jaenal Mustofa (29), warga Dusun. Ciranten Rt. 004 Rw. 010 Desa. Buahdua Kecamatan. Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat
Dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, “Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 jam 12.15 Wib di Dusun Ciranten Rt.004/Rw.010 Desa Buahdua Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, telah terjadi dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang memalsu rupiah, dan atau setiap orang dilarang mengedarkan, dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu”, katanya, kepada koransinarpagijuara.com, melalui release, Rabu, (24/7/19).
Dikatakan Hartoyo lagi, adapun modus operandi dari pelaku yaitu, pelaku menggunakan uang kertas rupiah palsu dengan cara, awalnya pelaku melakukan transfer melalui BRILink dirumah pelapor sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan nomer rekening Bank BRI, nomor rekening 4208.01.01.0281.533 atas nama Udu Bin Remin.
Setelah uang tersebut diserahkan oleh pelaku dan diterima oleh istri pelapor yang bernama, Tati Kurniawati, dan dilakukan pengecekan secara manual, diketahui bahwa uang kertas rupiah pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang di dapat dari Acim alias Gendut tersebut di duga palsu, dan yang 5 (lima) lembar asli.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang”, tandas Hartoyo.
Dikatakan dia lagi, bahwa pelaku di tangkap di Polres Sumedang, “Saat tadi pagi (Rabu, 24/7/19), pukul 08.00 WIB, pelaku dijemput korban di Buah Dua, dan kemudian saat di Polres pelaku ditangkap dan langsung diamankan”, jelas Hartoyo.
Menurutnya, laporan korban tertera pada, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VII / 2019 / PLD JBR / RES SMD, tanggal 23 Juli 2019.
“Kini pelaku dijerat, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana”, pungkasnya.