11.8 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

Boydo, “Sejak Pemerintah Kota Medan Ikut Campur, Hampir Semua Pasar Jadi Bermasalah”

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Sejak Pemerintah Kota Medan campur tangan terhadap kebijakan dan peraturan dilingkungan pasar, semua pasar di kota Medan bermasalah, seperti Pasar Pringan, Pasar Aksara, Pasar Marelan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksar, terkait pembangunan 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar.

Hal ini dipaparkan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan di rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, Kabid Ekonomi Bappeda Medan Regen dan Azuar Hasibuan dari Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) diruang komisi III DPRD Medan, Selasa (23/07/19).

Karena menurutnya untuk apa dibongkar 75 kios tersebut,ini menambah panjang daftar persoalan pasar di kota Medan,sebab pedagang sudah nyaman melakukan trangsaksi jual beli disana,dan pengunjungnya juga rame.

“Sudah saatnya Pemko Medan memikirkan pedagang, jangan buat kebijakan yang membuat pedagang tidak nyaman melakukan trangsaksi dengan pembeli,” kata Boydo.

Dan Boydo mengutaraka kenapa persoalan ini muncul padahal pembangunan 75 kios tersebut sudah berdiri dari tahun 2017, “Kalau pun 75 kios tersebut dibangun di fasilitas umum tidak menjadi persoalan, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Karena disebut-sebut nama mantan Dirut PD Pasar Beny Sihotang dalam persoalan pembangunan 75 kios di pusat pasar, suami anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari langsung angkat bicara, menurutnya sejak zaman walikota Rahudman Harahap pebangunan 75 kios tersebut tidak diperbokehkan, karena itu adalah fasilitas umum (fasum).

Walaupun begitu tidak terlalu menyalahkan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, “Mana mungkin Pak Rusdi mau membangun kios yang dilarang kalau tidak ada sesuatu,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen menilai keliru kebijakan Dirut PD Pasar membangun 75 kios di lantai 3 pusat pasar, karena tidak adanya persetujuan dari badan pengawas.

Namun Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menyangkal hal itu, menurut Rusdi, dalam persoalan ini Dirut PD Pasar mempunyai kewenangan dalan merenopasi dan membangun kios di pasar.

Untuk itu Komisi III DPRD Medan Senin depan menjadwalkan akab melihat langsung ke lokasi guna membuat rekomendasi ke Pemko Medan agar tidak terjadi pembongkaran 75 kios di pusat pasar.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles