Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan– Sekretaris PDIP Kota Medan Robi Barus mengatakan sistem perekrutan kepengurusan di PDIP tidak berdasarkan like or dislike (suka atau tidak) tapi lebih mengacu kepada usulan dari arus bawah (pengurus-pengurus kecamatan dan kelurahan). Dan tentu saja berbasis kinerja.

“Ini dilakukan di semua tingkatan kepengurusan. Baik itu di kabupaten kota, provinsi maupun pusat. Ini sudah menjadi instruksi pusat. Tetapi tetap saja sistem perekrutan kepengurusan mengacu dari usulan dari arus bawah dan akhirnya pusat yang memutuskannya,” kata Robi Barus ketika ditemui usai Konferda V PDIP Sumatera Utara di Hotel Santika Medan, Senin (22/07/2019).

Pada Konferda V PDIP Sumut itu sendiri memutuskan Japorman Saragih kembali memimpin PDIP Sumut untuk periodesasi berikutnya. Sistem pemilihan ketua, sekretaris dan bendahara dan pengurus lainnya pada Konferda Sumut itu juga mengacu atas usulan dari kepengurusan partai di bawahnya (kabupaten/kota). Kemudian nama-nama pengurus yang diusulkan dibawa ke pusat dan pusat yang menetapkannya.

“Jadi sama. Kita (PDIP Medan-red) juga begitu. Soal nama-nama pengurus untuk Medan diusulkan dari pimpinan partai di kecamatan-kecamatan. Kemudian nama-nama itu dibawa ke pusat dan pusat yang menetapkannya siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan kepengurusan lainnya. Tapi usulan nama-nama pengurus tetap berbasis kinerja dan buka karena like or dislike,” katanya.

Robi yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Medan pada Pemilu Legislatif 2019 itu menjelaskan anggota DPRD Medan dari PDIP yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat tidak serta merta duduk dalam kepengurusan PDIP Medan.

“Jadi tidak serta merta duduk di kepengurusan partai. Dan ini tidak ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP kalau kader terpilih menjadi anggota dewan harus duduk di kepengurusan PDIP,” demikian Robi.