Pewarta : Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Dianggap mengabaikan kewajibannya membayar tunggakan tagihan, sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi,SE saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, menurutnya, sebanyak 160 pelanggan yang dilaporkan ke Kejaksaan ini terdiri dari perorangan dan lembaga (dinas/instansi, sekolah dan sebagainya) yang telah mengabaikan kewajibannya dalam jangka waktu yang lama.
“Banyak tunggakan yang sudah lama mengendap, bahkan ada sudah sekolah yang sudah berganti kepala sekolah, namun tidak memperhatikan kewajibannya membayar tunggakan, padahal pemakaian tetap berjalan,” ucapnya.
Diungkapkan, jumlah tunggakan masing – masing pelanggan bervariatif, mulai dari jutaan hingga puluhan juta, “Nilai tunggakannya variatif, untuk sekolah mulai dari Rp.4 – 8 juta, kalau kantor dinas tidak tanggung – tanggung, ada yang sampai Rp.20 juta tidak dibayar,” tambahnya.
Karena dianggap tidak ada niat baik dari para penunggak ini untuk menyelesaikan tunggakannya, maka pihaknya melaporkannya ke Kejaksaan.
“Di PDAM sendiri kan, buruh banyak dana untuk membenahi dan mepulihkan asset yang rusak pasca banjir Februari lalu, sementara dana yang ada mengendap di pelanggan,” pungkasnya.