Pewarta : Iwan Brata Darma
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Dalam rangka memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL), sehingga masyarakat bisa mengurangi biaya yang akan dikeluarkan saat membayar pajak.
Pemerintah Kecamatan Lubai bekerjasama dengan Samsat Polres Kab.Muara Enim akan menyelenggarakan pelayanan Samsat Keliling, mulai tanggal 24 Juli 2019 mendatang di Kantor Kecamatan Lubai.
“Ada kabar gembira bagi masyarakat Kec.Lubai dan Lubai Ulu, yang akan membayar pajak kendaraan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) tidak perlu jauh – jauh datang ke kantor Samsat Muara Enim, karena mulai tanggal 24 Juli 2019 nanti, petugas Samsat akan memberi pelayanan disini,” ucap Edi Suprianto, Camat Lubai, Jum’at (19/07/19).
Disebutkan, untuk tahap awal, petugas Samsat akan datang seminggu sekali, setiap hari Rabu, untuk memberikan pelayanan, “Dengan adanya Samsat Keliling ini, bisa mengirit waktu dan biaya transportasi,” tambahnya.
Kalau mengurus pajak di Samsat Muara Enim, karena jarak yang cukup jauh, bisa memakan waktu 3 sampai 4 jam, “Untuk itu manfaatkan dengan sebaik – baiknya kesempatan ini,” pungkas Edi.