Minggu, November 3, 2024

PD Pembangunan Rugi Rp.2 Miliar, DPRD Medan Rekomendasikan Kebun Binatang Dikelola Pihak III

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan mengalami kerugian sampai Rp 2 miliar tahun 2018. Padahal unit usaha yang dikelola sangat berpotensi memberi PAD yang besar, seperti kebun binatang, kolam renang deli, gedung serba guna gelanggang remaja, pergudangan dan KIM.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH kepada wartawan usai memimpin pembahasan LPj Wali Kota Medan, Kamis (18/07/19). Pihak OPD yang dipanggil dalam pembahasan tersebut adalah Kabag Perekonomian, Kepala Badan Perpustakaan, Kabag Kesra, PD Pembangunan dan PD Pasar.

Henry Jhon bersama anggota Badan Anggaran DPRD Medan yang membahas Lpj tersebut menyarankan agar PD Pembangunan mengidentifikasi dan merancang apa solusi supaya tahun anggaran berikutnya tidak rugi lagi. Apalagi, kebun binatang yang membutuhkan biaya besar tapi sepi kunjungan karena kurang diminati masyarakat.

“Kami rekomendasikan agar kebun binatang dikerjasamakan dengan pihak III dan melakukan studi banding ke kebun binatang Kabupaten Gianyar, Bali yang sudah dikerjsamakan dengan pihak III. Di sana, semua investasinya ditanggung pihak III, sehingga setiap tahun menghasilkan PAD Rp 10 miliar,” kata Henry Jhon.

Di kebun binatang Gianyar Bali, kata politisi PDI Perjuangan ini, fasilitasnya lengkap, sehingga menarik orang berkunjung, bahkan dari seluruh wilayah di Indonesia. Di dalamnya ada hotel berbintang, ada kolam renang, restoran, outbond dan tempat-tempat rekreasi lainnya serta hewan-hewan yang sangat lengkap.

PD Pembangunan juga diminta agar tidak menambah tenaga honor karena sangat membebani keuangan perusahaan. Pemikiran bahwa perusahaan daerah adalah sebagai fungsi sosial harus dihilangkan, karena perusahaan fungsinya mencari laba untuk PAD, sehingga tidak merugikan keuangan pemko lewat penyertaan modal.

Kepada PD Pasar, lanjut Henry Jhon, dewan mempertanyakan kenapa ada pembiaran pembangunan kios tanpa seizin wali kota. Pihak Bagian Perekonomian Pemko Medan membenarkan bangunan kios tersebut tidak ada izin dari wali kota.

Kemudian, ada temuan BPK soal pengelolaan pasar Peringgan kepada pihak III, harga sewa sebenarnya adalah Rp.4,8 miliar dibayar sekaligus. Tapi kenyataannya hanya seharga Rp.1,6 miliar, itupun baru dibayar Rp.800 juta.

“Itu kami minta supaya diselesaikan, kalau pengelola tidak sanggup membayar supaya diputus aja kontraknya dan dikembalikan kepada PD Pasar,” tuturnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru