Raperda KIP Dianggap Akan Membungkam Kreativitas para Kuli Tinta

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Sukabumi,- Merasa ada upaya pembungkaman terhadap Insan Pers, melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) KIP yang saat ini tengah dalam penggodogan di DPRD Kab.Sukabumi, puluhan insan pers yang menamakan diri Liga Jurnalis Sukabumi, melakukan aksi damai di Depan Gedung Pendopo, Kab.Sukabumi, Kamis (11/07/19).

Sebelumnya puluhan peserta aksi melakukan longmarch dari Sekertariat PWI Kota Sukabumi di Lapang Merdeka menuju alun – alun tepat di seberang Gedung Pendopo untuk kemudian melakukan orasi.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut pembatalan Raperda KIP yang dianggap akan menghalangi tugas wartawan, dimana dalam salah satu point nya mengharuskan wartawan yang akan melakukan liputan kegiatan baik pemerintahan maupun swasta yang berbadan hukum di wilayah Kab.Sukabumi, untuk mengantongi izin atau rekomendasi dari Diskominfo Kab.Sukabumi, apabila hal ini diabaikan, maka wartawan yang bersangkutan akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga dilaporkan ke Dewan Pers.

Padahal UU No.40 tahun 1999 telah mengamanatna tentang kebebasan pers, bahkan bagi seseorang maupun lembaga yang berupaya menghalangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukum tindak pidana hingga denda Rp.500 juta.

Puluhan Jurnalis Sukabumi, menolak Raperda KIP yang akan diterbitkan Pemkab.Sukabumi

Hal ini menjadi dasar, bagi puluhan awak media ini menolak penerbitan Raperda KIP oleh Pemkab.Sukabumi.

“Kami menolak intervensi dari siapapun pada tugas kami dilapangan, kinerja kami sudah dilindungi Undang – Undang,” ujar wartawan Tv One saat berorasi.

Menurutnya, petugas penegak Perda adalah Sat Pol PP dan kalau Raperda ini disahkan berarti para Jurnalis berada dibawah pengawasan Sat Pol PP, “Mau teman – teman berada dibawah Sat Pol PP,” teriaknya lagi.

Selanjutnya, pengunjuk rasa melakukan aksi jalan mundur menuju Gedung Pendopo sebagai bentuk keprihatinan terhadap kemunduran penghargaan Pemkab.Sukabumi terhadap profesi wartawan.

Tidak puas hanya diterima oleh Kabid Informatika dan Persandian pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan), Herdy Somantri, peserta unjuk rasa menolak ajakan Bima (sapaan akrab Herdy) tersebut, dan memilih meneruskan orasi didepan gerbang Pendopo, seraya menggelar spanduk untuk ditanda tangani dan meletakan KTA, peserta aksi menilai, kehadiran Bima tidak akan bisa memberi kepastian dan keputusan terkait hal ini.

Dalam kesempatan tersebut Bima mengatakan, bahwa hari ini, DPRD telah menandatangani berita acara dan meyetujui untuk menghapus point yang dianggap melukai hak azasi para Jurnalis.

Dia mengaku sudah jauh – jauh hari mengajukan usulan untuk merubah point yang berkaitan dengan teknis liputan tersebut, karena menurut dia hal itu akan menghambat penyebaran informasi kepada masyarakat.

Selain menuntut pembatalan Raperda KIP, pengunjuk rasa juga mempertanyakan, apakah rancangan Perda tersebut sudah sesuai dengan UU ?, tuntutan selanjutnya adalah adalah tansparansi Anggaran Untuk Pembuatan Raperda dan meminta agar sebelum merancang sebuah peraturan daerah diadakan hearing dengan unsur terkait.

Menjelang datangnya waktu Sholat Dzuhur, para jurnalis memutuskan untuk menghentikan aksi unjuk rasa, namun bila ke 4 point tuntutannya tidak mendapat respon positif, mereka berjanji akan datang lagi dengan membawa jumlah massa yang lebih besar.