Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Sebanyak empat puluh orang Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengikuti kegiatan bimbingan tekhnis (bimtek) tentang Tata Cara Penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri tahun 2017, Bimtek yang berlangsung selama empat hari tersebut berlangsung di hotel ibis style gajah mada Jakarta. Kamis (11/07/19).
Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2020, dengan nara sumber oleh Rikie, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H.Endang PU Ishak yang juga selaku koordinator rombongan bimtek berharap dengan dilaksanakannya bimtek ini, setiap anggota DPRD dapat memenuhi dan memahami atas tupoksinya dan Juga mampu mempersiapkan aspek dalam proses perhitungan angka maupun isiannya pada perumusan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan bimtek ini telah mengulas bagaimana proses perumusan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sesuai dengan mekanismenya dan juga menjelaskan tentang optimalisasi fungsi pengawasan dalam pencermatan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
Dari kegiatan bimtek ini diharapkan mampu menjadi pedoman sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 33 tahun 2019.