Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Carut marutnya pelayanan di Kabupaten Garut persis seperti tata kelola pembangunan di Garut Amazonk.
Sebagai mana masyarakat mengetahui kurang primanya soal pelayanan publik di kabupaten Garut telah lumrah menjadi perhatian masyarakat pada umumnya, namun tidak ada upaya atau peningkatan dalam pelayanan publik dari Pemkab Garut untuk meningkatkan mutu kualitas dan kapasitas dalam pelayanan publik uang buruk, persis dengan tata kelola dan pembangunan di kabupaten Garut.
Padahal itu sudah menjadi pelayanan dasar dan hak masyarakat yang seharusnya di berikan kepada masyarakat Garut, karena itu sudah menjadi amanat UU NO 25 Tentang pelayanan Publik, dimana disana dijelaskan pelayanan publik adalah pelayanan dasar yang harus di berikan terhadap masyarakat oleh pemerintah sebagai penyelenggara dan dinas sebagai pihak kedua sebagai pelaksana yang sering menyimpang dan tidak sesuai dalam melakukan pelayanan publik, seperti halnya, administratif, jasa dan barang.
Kita ambil contoh seperti pembuatan E-KTP, KK dan akte kelahiran yang masih di jadikan ajang komersil oleh dinas terkait, alih alih sudah dilimpahkan ke setiap kecamatan untuk pembuatan E-KTP, namun pada kenyataannya pelayanan tidak selalu beres dalam jangka waktu dekat di pihak kecamatan, kalau memang ingin cepat coba datang ke disdukcapil, kata pihak kecamatan.
Berbicara soal pelayanan publik dan tata kelola pembangunan di Kabupaten Garut, Ketua Bidang Politik GMNI Cabang Garut, Yusuf Abdullah menyatakan pelayanan dan tata kelola pembangunan sangat buruk dan amburadul.
“Kita berbiacara fakta bukan teori, selama ini pelayanan publik dan tata kelola pembangunan pemkab Garut tidak pada jelas kok, bahkan hal kecil saja bikin KTP bisa sampai berbulan bulan dan bertahun tahun dengan alih alih blangkonya habis atau apalah alesannya,” Cetus Yusuf, Minggu (07/07/19).
Menurut Yusuf, padahal anehnya kalau kita bayar selalu di percepat atau di prioritaskan. Jadi pelayan publik di pemkab Garut masih maraknya pungli dan di komersilkan terutama Dinas Disdukcapil, padahal secara rasional anggaran sudah ada dan setiap pegawai di gajih oleh hasil keringat masyarakat.
Namun tetep selalu di jadikan ajang komersil, padalah E-KTP adalah bentuk pengakuan dan sangat banyak di perlukan untuk kebutuhan dalam administratif masyarakat, ujar Yusuf lantang.
Carut marutnya dalam pelayanan publik di kabupaten Garut mengindikasikan sudah tidak beresnya manajerial pemerintah Garut dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan yang baik dan sudah menyimpang dalam amanat konstitusi UUD 1945.
“Padahal kalau kita mengacu terhadap lahirnya Perpres itu, untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan E-KTP supaya tidak ribet dan cepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Lahirnya Perpres itu, untuk mempermudah dalam persyaratan bikin E-KTP, beda dengan dulu harus ada surat pengantar dari RT / RW terkait persyaratan tersebut. Sekarang sudah praktis dan cepat karena sudah ada payung hukumnya yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga. Ujar Yusuf.
“Oleh karena itu, Saya minta kepada Bupati selaku pucuk pimpinan di Kabupaten Garut harus serius dan konsisten dalam membenahi pelayanan publik dan tata kelola perencanaan pembangunan di kabupaten Garut secara tepat sasaran agar lebih efektif dan efisien dalam menggunakan uang rakyat,” pungkasnya.