Pewarta : Alexander K
Koran SINAR PAGI,- Kab. Tengerang,- Dari hasil pantauan Dishub Provinsi Banten, di lapangan bahwa sering terjadi pencurian besi pengaman jalan raya, sehingga di beberapa tempat rusak sehingga sangat berbahaya apa bila terjadi kecelakaan karena tidak bisa menahan kendaraan yang lepas kendali dijalan raya.
Polsek Cisoka mendapatkan info bahwa terjadi pencurian besi pengaman jalan raya, selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit IPTU SUBARJO, SH, menuju TKP , setelah melalui pengamatan ternyata didapati seseorang dengan barang bukti lengkap telah mengambil besi pengaman jalan raya tersebut dan dimasukan ke dalam karung.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan diketemukan kunci pas yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyidikan.
Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Cisoka telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. Dasar pengungkapan Laporan Nomor : LP / K / 12 / VII / 2019 / Sek-Cisoka, tanggal 03 Juli 2019. Adapun kejadian, Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira Jam 10.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) l. Raya Adiyasa – Maja Kp. Parung Desa Cikuya Kec. Solear, Kab.Tangerang.
Korban dari dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN, sedangkan pelapor kejadian tersebut,HARDI PANJI SATRIA, Laki Laki, 32 tahun, Islam, Kp. Bojong Pintu Rt.016/01 Ds. Selaraja Kec. Warung Gunung Kab. Lebak Banten. saksi – saksi dari kasus tersebut yaitu :
- HARDI WIBOWO (Pegawai Dishub)
- SUPRIYANTO
- JOKO SUPANDO (Polri)
- APIUDIN (Polri)
- TANJUNG (Polri)
Pelaku pencurian besi pengaman jalan raya tersebut diketahui bernama, KURSIDA ,( 39) tahun, yang beralamat Kp. Cisauk Rt. 01/05 Ds. Situ Ilir Kec. Cibungbulang Kab. Bogor. Dari pelaku di dapat barang bukti : 6 (enam) batang besi panel Guadrir (Pagar pegaman jalan raya), 5 (Lima) buah baut dan mur berukuran 24 MM, 2 (Dua) Buah kunci pas berukuran 24 Mm dan 32MM
1 (satu) karung
Modus operandi dari kasus tersebut, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil panel besi pengaman jalan raya dengan membuka baut dengan kunci pas selanjutnya mengambilnya untuk mendaparkan keuntungan pribadi.