Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir.Wirya Alrahman mengatakan bahwa uang perjalanan dinas hanya boleh digunakan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak boleh dipergunakan kepada yang bukan pegawai pemerintah. Sehingga siapapun itu yang jika bukan pegawai pemerintah sesuai aturan tidak boleh memakai uang negara.
“Nanti bagaimana pertanggungjawabannya, karena mereka (yang bukan ASN) melakukan perjalanan dinas memakai uang negara,” jelas Wirya Alrahman di ruang kerjanya, Rabu (03/07/19).
Bukan untuk perjalanan dinas saja, namun Wirya juga menekankan bahwa yang bukan ASN atau pegawai pemerintah tidak boleh menggunakan uang negara.
Wirya menambahkan, selama ini diketahuinya ASN banyak memakai tradisi yang sudah berlaku selama ini, sehingga banyak OPD yang terjebak, dalam menggunakan uang negara.
Catatan wartawan diketahui pejabat Pemko Medan boleh menggunakan uang negara hingga 5,7 triliun, sangat fantastis dan menghamburkan uang rakyat.
Uang negara yang juga uang rakyat tersebut ternyata bisa sesuka hati dipakai oleh pejabat pemko Medan. misalnya, untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri seperti Amerika, China, Rusia bersama rombongan yang menghamburkan uang rakyat miliaran rupiah.
Contoh lainnya, perjalanan antar provinsi seperti ke APEKSI ke Semarang diketahui pejabat pemko membawa rombongan yang banyak. Ini juga menghamburkan uang rakyat hingga ratusan juta rupiah.
Uang Rakyat juga digunakan untuk membayar tunjangan kinerja ASN dengan nominal paling rendah Rp.2 juta/bulan untuk staf biasa serta untuk para pejabat mencapai puluhan juta rupiah perbulan.
Pejabat teras pemko Medan juga menggunakan uang rakyat untuk mobil dinas, rumah dinas dan asuransi jiwa dan kesehatan, yang sangat besar. Uang Rakyat juga digunakan untuk membeli perabotan serta perawatan pejabat dan keluarga pejabat. Ini juga menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah.
Pejabat teras pemko juga bebas membuat program dan kegiatan yang berkaitan dengan keluarga teras pejabat. Misalnya, kegiatan tentang hobby ibu-ibu pejabat teras seperti pagelaran busana dan batik. Sementara bagaimana pertanggungjawaban program kegiatan yang juga memakai uang rakyat atau uang negara tersebut ?.
Sementara itu, pengamat ekonomi dan anggaran, David Susanto, ketika diminta tanggapannya mengatakan pandangan Sekda itu salah. Sebab, Sekda jangan berfikir anggaran APBD Pemko Medan itu seluruhnya hanya untuk digunakan oleh pejabat dan jajarannya, atau untuk bermewah-mewah.
Fungsi APBD sebenarnya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan warga Medan di semua lini. Misalnya, untuk bantuan Beasiswa Mahasiswa, padahal seluruh provinsi menggunakannya, namun kita tidak pernah mendenga beasiswa dari pihak Pemko Medan.
Hal yang sama juga untuk profesi-profesi lainnya dalam meningkatkan kapasitas.
“Sebenarmya hal yang wajar untuk wartawan melakukan studi komperatif ke provinsi lain, karena itu akan meningkatkan wawasan dan cara pandang serta menambah jejaring dengan wartawan daerah lain,” ujar David lagi.
Sambungnya, jadi APBD itu tidak kaku hanya untuk digunakan oleh ASN saja, menurut David itu salah. Itulah paradigma lama yang harus di rubah, disitulah peran sekda. “Karena Sekda memiliki Diskresi (kebijakan) yang itu berlaku setara dengan regulasi,” pungkasnya.