Pewarta : Tim Investigasi
Koran SINAR PAGI Kab.Ogan Ilir,- Pernyataan Kepala Desa Ketiau, Kuryadi Burhan di salah satu media online, yang menjelaskan tahapan dan proses pengisisan BPD Ketiau, memicu pesimistis dari sebagian warga Desa Ketiau akan kebenarannya, pasalnya pernyataan kepala desa tersebut dinilai sangat normatif dan memang sudah seharusnya dilakukan dalam proses dan tahapan pemilihan bakal calon (balon) anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Namun kenyataan dilapangan kata Manto (40), salah satu warga Desa Ketiau, tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh sang kepala desa tesebut.
Menurut Manto lagi, ada aturan yang dilabrak panitia, salah satunya tidak transparannya panitia dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses pengisian BPD ini.
“Seharusnya panitia pemilhan BPD, aktif mensosialisasikan bahwa di Desa Ketiau ado penjaringan dan penyaringan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Dengan cara yang terkesan diam – diam seperti ini, kata Manto lagi, kesempatan warga yang ingin menjadi BPD jadi terganjal, padahal menjadi anggota BPD adalah hak semua warga negara, dengan catatan kompeten dibidangnya, ujar Manto.
Selain itu, Manto juga mengaku heran, kenapa justru kepala desa yang memberikan jawaban atas keresahan warga, bukannya panitia pemilihan BPD.
“Ada apa ini, kok malah kepala desa yang kebakaran jenggot, sementara panitia tak bereaksi sama sekali, ini menimbulkan dugaan, kalau proses pengisian BPD ini sudah dikondisikan oleh kades ? Wallahualam…..,” ucapnya.
“Kami warga Ketiau akan melayangkan tuntutan bahwa, pemilihan BPDesa Ketiau tidak tranfaran dan diduga telah melanggar tata tertib, sehingga menghilangkan hak politik warga,” tandasnya.