Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dengan sistem zonasi yang dilaksanakan di Kota Medan masih perlu dievaluasi, karena, sistem zonasi ini dinilai telah menafikan bahwa jumlah sekolah negeri masih kurang dan sebarannya tidak merata di hampir semua wilayah yang ada di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Menurut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs.Wong Chun Sen,M.PdB, Rabu (03/7/2019), seharusnya sebelum pelaksanaan sistem zonasi ini diterapkan, pemerintah perlu memetakan lokasi sekolah negeri, daya tampung dan jarak calon siswa yang akan mendaftar ke sekolah tersebut.

“PPDB sistem zonasi harus diperbaiki dan disempurnakan agar tidak merugikan peserta didik. Kemendikbud dalam hal ini juga harus lebih mengutamakan kebutuhan ketersediaan jumlah sekolah negeri sebelum memaksakan kebijakan mutlak PPDB dengan sistem zonasi,” tandasnya.

Kendala yang ada di lapangan, lanjut Wong Chun Sen adalah daya tampung sekolah yang terbatas tidak mampu memberikan peluang bagi calon peserta didik yang ada didalam zonasi perlu mendapat perhatian. Karena sebaran dan ketersediaan sekolah negeri di salah satu wilayah sangat sedikit, akhirnya calon siswa yang mendaftar jadi menumpuk hanya karena terkendala zonasi.

“Dengan terbatasnya jumlah sekolah negeri, maka kemungkinan akan banyak anak yang tidak tertampung juga sangat besar. Terutama pada siswa yang rumahnya jauh dari zona sekolah, atau tidak ada sekolah negeri di wilayah tempat tinggalnya,” kata wong yang juga Ketua TMP Kota Medan.

Untuk daerah tertentu yang jarak rumah calon peserta didik terlalu jauh dengan sekolah yang dituju, katanya perlu mendapat perhatian, memang ada jalur prestasi dan jalur lainnya sebagai alternatif. Tapi karena adanya batasan daya tampung, jadi banyak calon peserta didik yang terpaksa harus bersekolah di swasta.

Sementara orang tuanya terbilang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, hal-hal seperti ini perlu mendapat perhatian. Karena sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara.

Ada harapan ke depan, tambah Wong Chun Sen ketersediaan sekolah-sekolah negeri harus dibarengi dengan pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana yang layak.Pada akhirnya, para orangtua dan peserta didik pun tidak akan berebut mendaftar masuk sekolah negeri tertentu karena semua sekolah telah memiliki standar yang sama.