Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Pengaduan dugaan unsur pidana Pemilu yang diajukan pihak pengadu Beben caleg dari PPP Dapil 4, yang terjadi di Desa Cilengkrang beberapa waktu lalu ternyata menurut kajian tingkat Bawaslu Sumedang memenuhi unsur pidana Pemilu, tetapi terpatahkan ditingkat Gakkumdu.

Hal itu terungkap saat berlangsungnya sidang Dewan Kehormatan Penyelrnggara Pemilu (DKPP) yang di gelar di Gedung KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (24/6/19).

Didepan Majelis DKPP, sidang yang dipimpin oleh Ida Budiarti dari Jakarta dan dua anggotanya diungkapkan pihak teradu Bawaslu, saat melakukan gelar perkara di tingkat Komisioner Bawaslu Sumedang ternyata diputuskan memenuhi unsur pidana Pemilu tetapi ditingkat Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) hal itu terpatahkan.

“Ada dua aduan yang diajukan pihak pengadu terkait di Desa Cilengkrang ke Bawaslu Sumedang, pertama aduan terkait pemungutan suara ulang ( PSU ) ke dua pidana Pemilu”, ujar Ade Sunarya di sidang DKPP.

Namun dikatakan Ade, untuk PSU, setelah dilakukan gelar perkara ditingkat Bawaslu, ternyata hal itu tidak memenuhi unsur, tetapi untuk aduan pidana. pemilu, dalam gelar perkara itu diputuskan nemenuhi unsur pidana pemilu.

“Maka kami pun memutuskan untuk pidana Pemilu nya, dibawa ke tingkat Gakkumdu sementara PSU nya tidak. Namun ditingkat Gakkumdu hal itu terpatahkan atau tidak terbukti. Hinggga diputuskan tidak memenuhi unsur pidana”, terang nya.

Tingkat Gakkumdu, jelas Ade, itu merupakan keputusan bersama dari tiga lembaga yaitu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, ungkap nya.

“Jadi bila sudah keputusan Gakkumdu itu merupakan keputusan bersama”, tandas nya.

Sebelum megadakan gelar perkara di tingkat Bawaslu kami pun, kata Ade, sebelumnya melakukan investigasi kelapangan untuk melakukan klarifikasi hingga pihak nya sempat menanyai 36 saksi dilapangan, sementara dari pihak pengadu membawa saksi sejumlah 17 orang saksi.

“Ke 17 orang saksi itu juga kami sudah dimintai keteranganya”, jelas nya.