Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus tersedia dalam menjaga keberlanjutan kehidupan dan peningkatan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, air minum mutlak harus tersedia baik dalam kuantitas maupun kualitas yang memadai.
Untuk itu pemerintah pusat berkomitmen untuk menjamin dan menjaga ketersediaan air minum bagi masyarakat melalui program 100-0-100, dimana pemerintah memiliki target 100% akses air minum, 0% kawasan pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.
Berkenaan dengan hal tersebut, serta dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis telah melakukan berbagai program pengembangan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan.
Dalam melakukan upaya menjaga kinerja pelayanan tentunya PDAM perlu untuk melakukan investasi pengembangan yang mendukung peningkatan cakupan pelayanan serta memastikan keberlanjutan kinerja operasional pelayanan yang harus didukung oleh pendanaan yang memadai.
“Untuk kebutuhan pendanaan investasi pengembangan diperlukan dana yang cukup besar yaitu, mencapai Rp.174 milyar, jauh diluar jangkauan kemampuan pendanaan PDAM. Oleh karena itu PDAM berupaya mencari peluang pendanaan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD maupun sumber-sumber dana lainnya. Demikian dikatakan Direktur PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat, Jumat (28/06/19).
Untuk menjaga keberlanjutan operasi lanjut Cece, PDAM harus melakukan peningkatan kemampuan pendanaan secara internal, salah satunya adalah dengan meningkatkan penjualan air minum kepada masyarakat serta dengan melakukan pengaturan struktur tarif yang memadai bagi kelancaran operasional PDAM.
“Perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka menjaga dan upaya peningkatan layanan maka PDAM akan melakukan penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat pelanggan,” ujarnya.
Menurutnya hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya peningkatan beban operasional dalam kurun waktu 5 tahun terakhir seperti kenaikan biaya energi (listrik, BBM) serta diperlukannya biaya investasi guna optimalisasi maupun pengembangan pelayanan di wilayah pelayanan PDAM Ciamis,
Lanjut Cece,penyesuaian tarif yang akan dilakukan pada tahun 2019 berdasar kepada Surat Keputusan Bupati Nomor: 690/Kpts.223-Huk/2019 tentang Penetapan Tarif Air Bersih/Minum PDAM Tirta Galuh Ciamis tanggal 10 Mei 2019.
“Pemberlakuan tarif baru mulai dilakukan untuk pemakaian air Bulan Juli yang dibayar pada Bulan Agustus dan seterusnya,” ungkap Cece.
Pelaksanaan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Galuh Ciamis tahun 2019 mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008,tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Perusahaan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ciamis,”pungkas Cece