Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir Kembali menggelar rapat Paipurna dengan agenda Jawaban dan/atau Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kab. Oga ilir, diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Rabu (19/06/19).
Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI, H.Endang PU Ishak dan didampingi Wakil Ketua I DPRD OI Ahmad Safei dan dihadiri Anggota DPRD, hadir dalam paripurna tersebut Bupati Ogan Ilir yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Pemda OI Herman,SH., Organisasi Perangkat Daerah OPD, Unsur Muspida serta para media baik cetak maupun elektronik.
Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Pandangan tujuh Fraksi DPRD OI melalui Sekda OI, Herman.SH.
Menanggapi pertanyan dari Fraksi partai Golkar Terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang harus disisihkan 10 persen dan harus membuka di rekening BRI, tersebut sesuai aturan dari Permendikbud no 15 tahun 2018 dan diturunkan ke Peraturan Bupati No 74 tahun 2018.
“Yang dituangkan dalam Peraturan Bupati OI dan Petunjuk Teknisnya diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OI, Salah satu poin yang dibahas yaitu, guru wajib menyisihkan 10 persen TPG yang diterimanya untuk peningkatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri,” ujarnya.
Kegiatan itu bisa berupa seminar, pengembangan karya inovatif, membuat media pembelanjaran, membuat karya ilmiah, dan studi komparasi.
“Penggunaan dan pengaturannya diserahkan kepada guru itu sendiri, Disdikbud Kabupaten OI tidak pernah mengatur, memotong, ikut campur terhadap TPG yang diterima guru. Hanya saja, Dinas membuatkan aturannya agar bisa dimonitoring dan pelaksanaannya bisa terpantau dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, alasan kenapa harus di BRI dikarenakan sudah ada MoU dengan pihak Bank tersebut.
“Sebelumnya pihak pemerintah daerah OI sudah ada MoU dengan Bank Rakyat Indonesia, oleh karena itu harus membuka rekening di Bank tersebut,” pungkasnya.