Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Keharusan melegalisir Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, sebagai salah satu persyaratan pada PPDB tahun 2019 banyak dikeluhkan para orangtua calon anak didik, pasalnya para orangtua murid jadi mempunyai tugas tambahan dan mengorbankan waktu yang banyak ditengah kesibukannya mengurus rumah tangga.
Walaupun untuk melayani para pemohon legalisir ini, Disdukcapil Kota Sukabumi telah menyediakan counter pelayanan dibeberapa lokasi strategis, namun karena jumlah pemohon yang sangat banyak tetap saja para orangtua murid harus rela mengantri dengan ratusan bahkan ribuan pemohon lainnya.
Seperti yang diungkapkan Ella (45) salah satu warga Kel.Selabatu, Kec.Cikole, Kota Sukabumi yang mengaku direpotkan dengan peraturan ini.
“Terus terang saya merasa sangat direpotkan dengan hal ini, terlebih ada kabar yang mengharuskan KTP asli orangtua disertakan dalam lembar persyaratan,” ucap Ella, Minggu (16/06/19).
Padahal kata dia lagi, di KTP kan ada NIK nya, tinggal di cek disana data yang bersangkutan akan terlampir sampai data BI checking pun ada mungkin, ujarnya.
“Kalau seandainya benar KTP kedua orangtua harus dilegalisir, bagaimana dengan yang bapaknya bekerja diluar Pulau Jawa, masa harus meninggalkan tugas hanya untuk melegalisir KTP, terus kalau tidak bisa, anak harus terhambat sekolahnya ?” ucapnya.
Ia berharap, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat memahami kesulitan warga sekaligus memberikan informasi yang lengkap, agar tidak terjadi kebingungan ditengah masyarakat terkait dengan kabar yang beredar.