Minggu, November 10, 2024

Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap PROPEMPERDA tahun 2020 dan Halal Bi Halal

Pewarta :  Anis

Koran SINAR PAGI, Depok,- Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendri Tangki Allo dalam kesem-patan tersebut memberikan apre-siasi yang tinggi atas keberhasilan Pemkot Depok yang mendapatkan pre-dikat delapan kali Wajar Tan-pa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ini suatu prestasi yang patut disyu-kuri dan diapresiasi, “Selamat untuk bapak Walikota dan Wakil Walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul nyaman dan religius.

Wakil Walikota. Pradi Supriatna dalam pada kesempatan tersebut memaparkan, dalam pembentu-kan Perda dan yang menangani adalah  Bidang Hukum  Peme-rintahan Daerah yang diselaras-kan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah setelah Perda,  dite-tapkan sebagai hukum tertinggi di daerah.

Maka seharusnya Tata Negara dan aturan akan membuka luas ruang  pemerintah, Pemkot sangat  terbu-ka dalam menerima  saran dan masukan baik dari anggota DPRD, Akademisi maupun masyarakat sebagai penyempurnaan atas pe-nyusunan keseluruhan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 anggota DPRD kota Depok. “Saya sampaikan Semoga Allah senan-tiasa memberikan petunjuk, ” pungkasnya.

Usai sambutan Wakil Walikota Depok, selanjutnya pemimpin Sidang Walikota Depok yang di Wakili Wakil Walikota menan-datangani keputusan DPRD yang telah disetujui, dan acara ditutup  dengan Halal Bi Halal.

Pada kesempatan tersebut  Ketua DPRD Kota Depok, menyatakan berdasarkan pasal 74 huruf d, ten-tang tata tertib DPRD kota Depok bahwa Badan Pembentukan Per-aturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas memproduksi penyusunan program pembentu-kan peraturan daerah antara DPR-D dan peme-rintah daerah berdasarkan keten-tuan tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota De-pok dan pemerintah kota Depok telah melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tanggal 16 sampai de-ngan 18 Mei 2019.

Ketua DPRD Depok juga mengu-capkan, “selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah taqobala-llahu Minna wa minkum Mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Sementara itu Farida Rahmayanti juru bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota De-pok, mengatakan, “penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, menyepakati 10 Rancangan pera-turan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan Pe-raturan Daerah Kota Depok tahun 2020.

Diantara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga dan lembaga pemberdayaan masyara-kat

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru