Pewarta : Tim Investigasi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Zulkarnain menjelaskan, seorang warga mengaku terlibat dalam kasus mutilasi Karoman (40), warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang terjadi, Rabu (06/06/19) lalu.
Zulkarnain mengatakan, orang tersebut terlibat dengan cara membantu memberi kode-kode tertentu kepada pelaku lain saat aksi pembunuhan dengan mutilasi itu dilakukan.
Meski sudah ada pengakuan, polisi tidak akan percaya begitu saja, sebab keterangan tersangka itu nilainya paling bawah dari lima alat bukti yang sah.
Polisi akan terus mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk alat bukti ilmiah berupa ceceran darah.
“Jika pun misalnya tersangka lain yang dijelaskan oleh pelaku tadi nanti tidak mengaku hal itu, tidak masalah karena akan dikuatkan dengan bukti-bukti ilmiah tadi,” jelasnya, Jumat (14/06/19).
“Kita banyak pengalaman tersangka-tersangka yang merasa tidak bersalah padahal dia melakukan, namun, menurut hukum bisa dibuktikan secara ilmiah biasanya lebih besar ancaman hukumannya karena dianggap berbelit belit dan tidak ada penyesalan,” ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, meski sudah ada pengakuan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, “Harus dilengkapi dengan keterangan yang lain,” katanya.