Rabu, Mei 14, 2025

KPU Batu, Antisipasi Persiapan Hadapi Gugatan BPN

Pewarta : HR

Koran SINAR PAGI, Kota Batu,- Lima Komisioner KPU Kota Batu terpilih dilantik oleh KPU Provinsi Jatim pada hari Kamis (13/6/2019) kemarin di Surabaya. Ada lima komisioner yang terpilih dengan rincian 3 komisioner anggota lama dan 2 komisioner anggota baru. Lima komisioner KPU Batu adalah Mardiono S.H.I, Erfanuddin, Marlina S.P M.Si, Heru Joko Purwanto S.Sos, dan Thomi Rusy Diantoro S.H.I.

Hal itu diungkapkan oleh Komisi-oner Provinsi Jatim, Rochani saat dihubungi oleh media, Kamis (13/6 /2019)kemarin. “dari lima nama tersebut telah dilantik.

Usai dilantik nantinya komisioner yang menempati nomor urut satu dalam seleksi tidak otomatis men-jadi ketua KPU Kota Batu,” ujar Rochani.

Dengan begitu, lanjut dia, pemili-han Ketua akan diserahkan kepa-da masing-masing KPU Kota/ Ka-bupaten melalui rapat pleno ter-tutup. Kemudian dalam rapat pleno akan menentukan 1 Ketua, dan 4 anggota.

Ia menambahkan, untuk rangking para calon komisioner KPU Batu ditetapkan berdasar hasil uji kepa-tutan dan kelayakan yang telah diselenggarakan KPU Provinsi pa-da 31 Mei- 2 Juni 2019. Dari 10 calon komisioner KPU Batu yang berhasil lolos adalah mereka yang menempati peringkat 1-5.

Sesuai dengan surat edaran KPU RI peringkat pertama ditempati Mardiono, Erfanuddin, Marlina, Heru Joko Purwanto, dan Thomi Rusy Diantoro. Sementara itu, untuk komisioner baru seperti Thomy dan Marlina sudah tak asing lagi.

Thomy sebelumnya pernah men-jadi Panwascam di Kota Batu dan sebagai staf di Bawaslu dalam Pemilu Serentak. Sedangkan Marlina dalam Pemilu Serentak kemarin menjadi anggota Kelom-pok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sedangan dua komisioner yang tak kembali ikut mencalonkan adalah Azhar Chilmi dan Ketua KPU Batu, Syaifudin Zuhri dengan alasan ingin berwira usaha. Mardiono S.H.I yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum mengatakan, setelah dilantik langsung menghadapi tugas sengketa Pemilu.

“Setelah stuktur terbentuk, kami siapkan bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres,” terang Mardiono saat dihubungi awak media usai pelantikan di Su-rabaya.

Ditambahkan” persiapan PHPU merupakan atensi dari KPU RI via KPU Provinsi untuk menyiapkan 18 alat bukti untuk menjawab gugatan Badan Pemenangan Na-sional (BPN). Beberapa diantara-nya pemutahiran data pemilih, rekap perhitungan suara, hingga kumpulan salinan formulir model C6.

Akan tetapi di Kota Batu, disam-paikan oleh Mardiono, tidak ada gugatan PHPU dari BPN. Namun persiapan alat bukti disiapkan dalam menghadapi sengketa Pemilu 2019.

“Persiapan alat bukti ini permin-taan dari KPU RI sebagai bukti atau dalil untuk persiapan seng-keta dari BPN. Setelah sengketa PHPU usai. Kewajiban KPU Kota Batu adalah pleno penetapan kursi dan penetapan calon terpilih,”ujarnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru