Minggu, April 27, 2025

ASN Ancaman Dipotong 25% (Tukin) Jika Tidak Masuk Hari Pertama

Pewarta : HR

Koran SINAR PAGI, KOTA BATU,- ASN dalam hari pertama Apel dan masuk kerja setelah libur bersama secara nasional, dan apa bila tidak masuk kerja, maka akan dikena-kan saksi, administrasi sesuai (Perwali) Peraturan Ealikota mau-pun peraturan pemerintah pusat.

Begitu pula bentuk konsekwesinya berupa surat teguran resmi, dari Kepala Daerah, Bupati maupun Walikota” ucap Kabag Humas Suliana S.Sos, Senin (10/6/2019). Karena jika masih ada ASN yang sengaja tidak masuk pada hari pertama kerja, paska libur ber-sama, dan tanpa keterangan yang jelas, akan dikenakan pula poto-ngan (Tukin) Tunjangan Kinerja sebesar 25% dari gaji pokok.

Menurut” Suliana, karena (Tukin) tunjangan kinerja itu sendiri, ada pada besaran tunjangan kinerja pegawai harus penuhi tiga unsur, dan sistim remunasi PNS tetap berpegang pada merit system. Acuanya berpegangan pada pene-tapan kinerja harus berbasis ki-nerja, antara bobot pekerjaan dan peringkat (grade) masing-masing jabatan.

Sedangkan di Pemerintah Kota Batu paska libur bersama, masih tercatat, ada 20 orang tak hadir tanpa keterangan. Sedangkan yang sakit ada 15 orang dengan surat dokter” ungkap Kabag Humas Suliana. Ditambahkan lagi” mengenai yang Ijin ada 11 orang yang diketahui oleh kepala dinas masing – masing.

Karena yang sudah diketahui oleh kepala dinas terkait ASN yang masuk daftar cuti ada 7 orang akibat melahirkan. Ada pula ASN yang melakukan tugas belajar 2 orang. Dilengkapi pula ada yang dinas dalam dan luar berjumlah 37 orang . Seperti halnya Satpol PP baik yang PNS maupun Non PNS semuanya berjumlah 2073 orang PNS dan non guru yang berkantor di Balai Kota Among Tani keseha-riannya.

 

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru