Truk Sumbu 3 Masih Dilarang Melintas Di Tol

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Kab. Sumedang,- Sesuai Surat Edaran dari Kementrian Perhubungan RI No. M 135/LLJ/VI/2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada 9 Juni 2019, dan dasar evaluasi dari Polri maka truk sumbu 3 atau lebih masih dilarang melintas di Jalan Tol hingga Kamis ( 13/6/19) pukul.24.00 wib. Adapun alasan waktu tambah pelarangan itu pasalnya jalan tol masih akan digunakan oleh kendaraan pribadi pemudik yang kini kondisinya masih berada dikampung halaman.

“Awalnya waktu pelarangan itu berlaku dari tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 wib hingga tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 wib”, ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.

Namun, kata dia, sesuai evaluasi pihak Polri kendaraan pemudik baru kembali ke Jakarta 30%, hingga diprediksi masih ada 70 % lagi yang belum kembali,

“Dengan demikian pelarangan itu diperpanjang agar tidak menghambat ruas tol”, jelas Hartoyo kepada media, Minggu, ( 9/6/19).

Namun dikatakan dia lagi, truk itu boleh melintas di jalur arteri atau non tol,

” Tetapi truk itu boleh melintas di jalur Pantura Semarang, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi”, jelasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90