Pewarta : Tim Lipsus Karawang
Koran SINAR PAGI, Karawang,- Hasil investigasi dan konfirmasi ke Kades Kec. Lemahabang, Kab. Karawang, mengahui dan membenarkan para kades diberi fee sebesar tp 50/RTM dari pelaksana Balai Pertanian Karawang yang dikoordinir oleh oknum Kades Pasir Tanjung, Sangat ironis, tega motong atau pungli ke masyarakat desanya tergolong masyarakat miskin yang seyogyanya dibantu. Bulan romadhon seharusnya diperbanyak sadaqoh. Merupakan prilaku rakus dan tidak terpuji dari oknum Kades, Kec. Lemahabang, Kab. Karawang
Berkaitan dengan hal itu, Ketua AJK. H. Entang Sonjaya, membenarkan adanya kejadian teesebut, menurut H. Entang, sejatinya APH bertindak tegas atas perbuatan oknum Kades di Kec. Lemahabang yang terdiri dari 11 desa, pasalnya ini sudah di luar batas kewajaran, artinya program yang cukup bagus dari Kementan untuk masyarskat disalahgunakan. “Sebagai insan pers, siap mengawal sampai tuntas atas penyimpangan tersebut, jika perlu dilaporkan ke Kementerian, “tegas H. Entang
Kepada Aparat Penegak Hukum yang telah menerima laporan DUMAS mohon segera menindak lanjuti hsl terebut agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. “Jika tidak mampu, kami dan seluruh elemen insan sosial kontrol akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum diatasnya, yakni Saber Pungli Polda Jabar, “pungkas Ketua Asosiasi Jurnalis Karawang (AJK).