Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Miras dan Obat Terlarang

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras)) dan obat – obatan terlarang di Mapolres Ciamis dipimpin langsung Kapolres Ciamis, AKBP Bismo P didampingi Kasat Reskrim Hendra Vermanto dan Baur Humas Hj Iis Ida, Kamis (29/05/19).

Penangkapan para pelaku dilakukan menjelang Idul Fitri 1440 H dalam sebuah oprasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menjaga kondusifitas di Bulan Ramadhan.

Dalam operasi Pekat tersebut jajaran Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita 700 botol miras berbagai merk serta beberapa jerigen Ciu dan 11 butir obat – obatan terlarang berjenis psikptrofika.

5 (lima) orang tersangka ditangkap di Kabupaten Ciamis, sedangkan 1 orang pelaku lainnya di tangkap di Kabupaten Pangandaran.

Diungkapkan, pemilik 11 butir obat – obatan terlarang adalah seorang pekerja (buruh) bangunan yang berhasil ditangkap disekitar Terminal Sindangkasih, sedangkan rekannya ditangkap dirumahnya di Kampung Leuwianyar, Kelurahan Sukamanah.

Selanjutnya, pengedar miras jenis Ciu berinisial IS mengaku mendatangkan bahan baku pembuatan ciu dari daerah Jawa Tengah.

Dari usaha ilegalnya tersebut pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp.1,2 juta per jerigennya.

Pelaku diciduk di wilayah Kawali Kabupaten Ciamis sementara pelaku lainnya berhasil diamankan di Kabupaten Pangandaran tepatnya di wilayah Nanjungsari.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90