Bupati Muaraenim Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batubara PT GPP

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata Darma

Koran SINAR PAGI, Kab.Muaraenim,– Lalu lalang kendaraan truk pengangkut batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (GPP), menimbulkan keresahan bagi warga di 3 (tiga) desa yakni Muara Harapan, Harapan Jaya dan Saka Jaya, pasalnya selain menimbulkan polusi udara (debu) dan polusi suara (bising), aktivitas truk pengangkut batubara tersebut dinilai akan merusak ruas jalan yang dilaluinya.

Berkaitan dengan hal ini, warga ketiga desa melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Bupati Muaraenim, menuntut Bupati Muaraenim untuk menghentikan operasional perusahaan yang bersangkutan, Selasa (21/05/19).

Massa pendemo yang diwakili kepala desa masing – masing dan tokoh masyarakat diterima langsung oleh Bupati Muaraenim, H Ahmad Yani, Wakil Bupati, H Juarsah, Asisten 1, Teguh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan, H Riswandar, dan perwakilan manajemen PT GPP, serta Polres Muaraenim juga Dandim 0404 Muaraenim.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Muara Harapan, Nazarudin (55) menegaskan, pihaknya menolak aktivitas truk angkutan batubara yang melintas dipemukiman warga, sebab selain akan merusak jalan, tentu berdebu dan membuat bising.

“Sejak adanya angkutan batubara, ada beberapa warga yang harus berurusan dengan hukum karena diadukan perusahaan seakan – akan masyarakat menganggu aktivitas perusahaan, padahal sebaliknya, sejak keberadaan mereka hidup warga sudah tidak tenang lagi,” ucapnya.

Dikatakan Nazarudin, dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan tersebut masih berpegang pada dispensasi Bupati Muaraenim yang lama, padahal dengan terbitnya Keputusan Gubernur Sumsel, seharusnya dispensasi itu gugur dengan sendirinya karena berlawanan dengan Pergub.

“Kami bukan orang bodoh dan bisa dengan seenaknya dipermainkan,” tukasnya didampingi Kades Muara Harapan, Duel Sambiyono.

Selanjutnya, setelah melihat data, masukan serta informasi dari masyarakat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani, akhirnya meminta PT GPP untuk sementara waktu mengalihkan jalur angkutan melalui jalan lintas kota Muaraenim dan sedikit jalan lintas Sumatera dengan syarat harus ada izin Gubernur Sumsel.

Bupati menyayangkan, PT GPP mengirimkan utusan yang tidak memiliki kewenangan untuk memberi keputusan untuk menghadiri dialog dengan masyarakat tersebut.

“Saya ingin rapat ini dihadiri oleh manajemen PT GPP yang bisa mengambil keputusan, tetapi ternyata yang dikirim tidak bisa mengambil keputusan. Jadi kesimpuan rapat ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Muaraenim meminta aktivitas armada angkutan batubara PT GPP dihentikan untuk sementara,” tegas Bupati.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90