Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Tower perusahaan provider XL yang ada di Kampung Cigalumpit, Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, disegel oleh Pol PP Kabupaten Garut, karena tidak memiliki IMB.
Plh.Kasi Trantib, Kecamatan Cibatu, Rustandi saat ditemui dikantornya, Kamis (16/05/19), membenarkan adanya penyegelan tower salah satu perusahaan provider terkenal tersebut.
“Ya, siang tadi Polisi Pamong Praja, Kab.Garut dibantu Trantib Kecamatan Cibatu telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tower XL karena tidak memiliki IMB,” ucapnya.
Menurutnya perusahaaan yang membangun tower XL itu hingga kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga dilakukan penyegelan oleh petugas Pol PP dari Kabupaten Garut didampingi anggota dari kecamatan, jelasnya.