Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Boydo H.K.Panjaitan meminta kepada pengusaha tempat hiburan malam dan Karaoke agar sementara meliburkan atau menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan yang akan jatuh pada Tanggal 5 Mei 2019. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (02/05/19).
“Untuk menghormati saudara kita yang beragama Muslim menjalankan ibadah puasa, sebaiknyalah para pengusaha hiburan malam, Karaoke keluarga/Umum dan sejenisnya meliburkan sementara kegiatan usahanya tersebut. Ini sangat penting agar kondusifitas di Kota Medan selama bulan suci Ramadhan dapat terjaga dengan baik,” terang Boydo H.K.Panjaitan.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan lagi, bahwa Kota Medan yang merupakan kota religius harus mampu menjadi contoh dan tauladan bagi daerah lain di Sumatera Utara. Untuk itu Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan selama bulan suci Ramadhan harus gencar melakukan razia-razia di lokasi-lokasi hiburan malam dan Karaoke yang diketahui beroperasi di bulan tersebut.
“Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan diminta rutin melakukan razia ketempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya, sebab, bukan tidak mungkin para pengusaha tempat hiburan malam berspekulan dengan seolah-olah usaha tutup dari luar, sementara di dalam usahanya tetap buka,” terangnya.
Boydo Panjaitan juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Medan yang sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa.