Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Program PKH yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk warga diduga ada pemotongan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
Seperti yang terjadi terhadap 40 Kepala Keluarga penerima manfaat di RW 10 Desa Cibatu Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dengan besaran bervariatif.
Menyusul beredarnya kabar tak sedap tersebut, akhirnya Pemerintah Desa Cibatu mengundang warga penerima PKH, pendamping PKH Kecamatan Cibatu dan pendamping Desa Cibatu, serta Ketua RW 10 untuk klarifikasi, di Aula Desa Cibatu. Kamis (02/05/19).
Dalam kesempatan di Aula Cibatu tersebut, pendamping PKH Desa Cibatu, Eva membantah pihaknya telah melakukan pemotong terhadap dana PKH.
“Sepeserpun kami tidak pernah melakukan pemotongan dana program PKH,” tandasnya didepan warga penerima PKH.
Sementara menurut pengakuan Ketua Kelompok PKH Desa Cibatu, Suryani dan wakilnya Cucu wakilnya, pemotongan PKH dari warga merupakan inisiatifnya, yang diperuntukan bagi kader (PKK), RT dan RW, serta kas penerima PKH, tandasnya
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan dana pemotongan PKH dari warga yang besarannya variatif, di RW 10 Desa Cibatu terkumpul sebesar Rp.2.030.000,-
Sementara Permana, Ketua Pendamping PKH Cibatu menegaskan, pemotongan dana PKH oleh ketua kelompok itu tidak dibenarkan secara aturan.
“Mungkin itu kebijakan lokal dark ketua kelompok dan selaku pendamping hanya verifikasi terhadadap warga yang menerima bantuan program PKH dari kementrian sosial,” ucapnya
Harapannya, kejadian ini bisa dijadikan gambaran kedepannya karena dari Kementerian Sosial nya juga tidak membenarkan ada pungutan liar bantuan dari program tersebut.
“Kita berharap hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” tandasnya.