Senin, April 21, 2025

Bansos Beras Sejahtera Kab OI Menuai Kontroversi

Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Bantuan Sosial Beras Sejahtera untuk Kabupaten Ogan Ilir menuai kontroversi, pasalnya Bansos Rastra yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga yang ada dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) tercantum sebanyak 10 kilo gram/KK setiap bulannya, tetapi fakta dilapangan berkata lain.

Pantauan dilapangan jatah Rastra yang diterima penerima manfaat disetiap desa dan kelurahan dibagikan menurut Kebijakan kepala desa dan lurah yang bersangkutan, berdasarkan pada hasil musyawarah dan mufakat antar desa dan kelurahan.

Menurut sumber yang namanya tidak mau dimuat di media Koransinarpagijuara.com, “Selama ini Rastra yang dibagikan kepada masyarakat bukan berdasarkan Daftar Penerima Manfaat (DPM) tetapi berdasar pada kebijakan kades dan lurah, itu sebuah pelanggaran, tetapi sayang tidak ada payung hukum yang menaunginya,” ujarnya.

Hal ini tambahnya, terjadi karena selama ini masyarakat tidak mengerti dengan aturan yang ditetapkan, tuturnya.

“Yang tidak terdaftar pun ingin meminta jatah beras bansos tersebut, sehingga kebijakan kepala desa seperti makan buah simalakama karena keputusan musyawarah desa tidak mempunyai payung hukum, kalau diberikan kepada yang tidak terdaftar di DPM melawan hukum, tidak diberikan masyarakat sangat membutuhkan beras tersebut,” ucapnya.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupten Ogan Ilir dan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial, Leni Novita, belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapannya tentang polemik pembagian beras Rastra tersebut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru