Pewarta : TIM Liputan
Koran SINAR PAGI, Jeneponto,- Abd.Samad Situju resmi melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Jeneponto terkait kecurangan yang di lakukan di Tps 4 di desa Pallantikang kabupaten Jeneponto
Dengan formulir model B.3 sebagai tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor 007/Berkas/LP-PL/27.08/XI/2019
Pada hari selasa tanggal 23 April 2019 Abd.Samad Situju Melaporkan ke Bawaslu jeneponto pada jam 12.00 wita dengan bukti rekaman suara, alamat dusun Bonto Rannu desa lebangmanai kecamatan rumbia kab.jeneponto
Dalam keterangannya dg Situju ( panggilan akrabnya ) mengatakan bahwa “awal dari kecurangan ada salah satu keluarga yunus bersama fandi dia menyampaikan kepada saya bahwa ada kecurangan di tps 4 di desa pallantikang kec.Rumbia Kabupaten Jeneponto ” kata dg si ama.
Kpps Serta saksi diberikan kertas suara oleh ppk atas nama sain sila kepada anggota kpps sebanyak 3 lembar perorang di tps 4 desa pallantikang kecamatan rumbia dengan alasan tidak cukup DPT
Sesuai keterangan saksi dari psi atas nama yunus dan masyarakat atas nama sandi menerangkan bahwa salah satu kepala dusun ikut terlibat di dalamnya.
Saksi dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan bahwa “kurang lebih 10 orang sudah mencoblos namun diarahkan kembali mencoblos di tps 4 dan masing-masing diberikan 3 kertas suara mulai dari Presiden DPR-RI, Propinsi, DPD dan DPRD.” Ukanpnya
Hal ini dibenarkan Abd.Samad Situju di Dusun Bonto Rannu Desa Lebang manai kec.Rumbia kab.Jeneponto mengatakan bahwa semua yang terlibat dalam kecurangan ini harus di proses sesuai pelanggarannya dan melakukan (PSU) pemilihan suara ulang.
Ketiga orang ini harus mempertanggung jawabkan pelang garannya diantaranya dari orang PPK bernama Sain sila, Pengawas desa yang bernama dasri , saparuddin dusun lembangloe, desa pallanlatikang dan beberapa orang lainnya yang terlibat.
Pelapor dan masyarakat akan terus di dampingi oleh LSM TKP untuk mengawal kasus ini sampai Pada fakta hhu