Kamis, Mei 22, 2025

Kakek Pelaku Pembunuhan, Menyerahkan Diri Ke Polisi, Usai Menghabisi Korbannya

Pewarta : Amsar Marbun

Koran SINAR PAGI, Sidikalang,- Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan, melalui Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Aiptu Bela Sembiring dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Nainggolan dan Kapolsek Tigalingga, AKP Maruli Siburian bersama personil Polsek berhasil mengamankan Pulung Sembiring (76), pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Perladangan Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Kec.Tigalingga, Kab.Dairi, Minggu (21/04/19).

Kasubag Humas Polres Dairi, IPDA Pol Donni Saleh kepada wartawan membenarkan peristiwa pembunuhan yang terjadi Minggu 21 April pukul 11.00 wib terhadap korban bernama Tiurmina br Ginting (70) penduduk yang sama dengan pelaku, Pulung Sembiring di perladangan Dusun Bertungen Jahe Desa Sukandebi, Kec.Tiga Lingga, Kab Dairi.

Lebih lanjut dikatakan, Minggu tanggal 21 April 2019 Sekira Pukul 13.00 Wib, ketika pelapor bersama beberapa orang anggota sedang melaksanakan tugas di Polsek Tigalingga, datang seorang laki-laki yang mengaku bernama Pulung Sembiring, dengan membawa sebilah parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu untuk menyerahkan diri ke Polsek Tiga Lingga.

Pulung Sembiring mengaku, dirinya telah menganiaya adik iparnya yang bernama Tiurmina br Ginting diperladangan yang menurutnya milik orang tuanya Sembiring tersebut.

Tersangka Pulung Sembiring, saat menyerahkan diri kepada petugas menerangkan, penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang mengenai bagian kepala dan anggota tubuh Iainnya hingga korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat.

Menerima pengakuan tersangka pelapor yang sekaligus sebagai pelaku, anggota Polsek Tiga Lingga bersama pelapor dan Kepala Desa Sukandebi menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tubuh korban yang ditutupi daun Kopi Coklat dengan luka bacokan dibagian kepala sebelah kanan dan kiri itu sudah tak bernyawa lagi, selanjutnya korban dibawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan visum.

Saat ini tersangka Pulung Sembiring di RTP Polsek Tigalingga guna menjalani penyidikan lebih lanjut, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa (1 ) sebilah parang dan (1) satu potong kain warna merah jambu motif bunga – bunga.

Terhadap tersangka penyidik mengenakan pasal kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUH Pidana.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru