Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Sumedang Ade Setiawan yang sebelumnya sempat dipanggil Bawaslu Sumedang Jawa Barat terkait dugaan terlibat kampanye di Harlah PPP beberapa waktu lalu, kini hanya menunggu sangsi dari Komisi ASN.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya, Kepada koransinarpagijuara.com,
“Untuk pelanggaran pidana Pemilu Pak Ade Setiawan tidak terbukti karena setelah dikaji, unsur pidana pemilunya tidak masuk’, ucap Ade di ruang kerjanya, Senin, (15/4/19).
Saat dikaji ditingkat Gakkumdu, jelas Ade Sunarya, Kepala Perijinan itu tidak terlibat langsung dalam kampanye karena dia bukan pelaku langsung seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Pemilu.
“Dalam Undang – Undang Pemilu harus pelaku langsung, sementara Pak Ade tdak diranah itu, makanya ia lepas dari ancaman pidana Pemilunya”, ucap Ade Sunarya lagi.
Namun, lepas nya Ade Setiawan dari ancaman pidana pemilu, tak menyurutkan Bawaslu Sumedang untuk “membidik” pelanggaran lainnya. Bawaslu ujung nya menerapkan kasus Kepala Perijinan itu dengan dugaan pelanggran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN).
“Pada kasus Pak Ade ini, kami hanya menerapkan palanggaran netralitas ASN nya saja, untuk ini ia memenuhi, dan kini rekomendasi pelanggaranya sudah kita kirimkan ke Komisi ASN di Jakarta, kita tinggal menunggu saja keputusuan dari Komisi ASN tersebut”, jelas Ade.
Diketahui sebelumnya kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang itu sempat datang di Hari Kelahiran (Harlah) PPP yang diadakan pada hari Minggu, di gedung aula Asia Plaza Sumedang, kehadiran Ade sempat mengundang perhatian publik hingga ujung nya Bawaslu Sumedang memanggil kepala DPMTSP itu untuk mengklarifikasi terkait kehadiranya.
Menurut Bawaslu Sumedang, Ade Setiawan, saat itu sempat terancam sangsi pidana Pemilu dengan ancaman hingga satu tahun kurungan, namun dalam perkembangan akhirnya Ade, tak memenuhi unsur dimaksud, tapi ujung nya Kepala DPMTSP itu tak lepas dari pelanggaran netralitas ASN.
Saat memanggil Kepala DPMTSP Sumedang, beberapa waktu lalu, Komisioner Bawaslu Ade Sunarya kepada koransinarpagijuara.com sempat mengatakan,
“(Kami) menduga Ade Setiawan dilibatkan di Harlah PPP yang mengandung unsur Kampanye hingga ia diduga melanggar pasal 494 Undang – Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp.24 juta”, ujar nya, Jumat, (15/3/14).
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala DPMTSP Sumedang terkait hal ini.