Komisi A DPRD Gelar Rapat Dengan Bawaslu dan KPU Kota Medan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Pendapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar DPRD Kota Medan, Senin (08/04/19) bersama Bawaslu kota dan KPU Kota Medan terkait keputusan Mahkamah Konsitusi tertanggal 28 Maret 2019. Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sipetu, yang dihadiri Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung, Andi Lumbangaul, Roby Barus, Proklamasi Naibaho dan Hari Zulkarnain.

Dalam pertemuan tersebut Andi Lumbangaul dan Hari Zulkarnain mengatakan bagaimana untuk pemilih yang tidak mempunyai C6 tapi pemilih mempunyai KTP-E apakah mereka bisa mengunakan hak suaranya untuk memilih.

Lanjut Hari bagaimana pula dengan pemilih yang sekolahnya diluar kota dan bekerja mengunakan apa mereka bisa menggunakan hak suaranya.

Dengan itu Ketua KPU Agus Damanik menjelaskan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7, KPU akan membuka lagi layanan pemilih pindah TPS.

Lanjutnya KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK pasal 210 1 UU pemilu yang baru disahkan.Layananan pindah memilih ini bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tetimpa becana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalanan tugas pada saat pemungutan suara.

Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah, tetapi mau ngoblos di kampusnya belum diatur spesifik diputusan MK, menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.

Sabar Samsurya Sitepu meminta kepada Bawaslu dan KPU secepatnya menyerahkan formulir C1, untuk menghindari kecurangan.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90