Sabtu, Februari 15, 2025

Panwaslu Kronjo Beri Klarifikasi Terkait 6 Oknum Guru Yang Dipecat

Pewarta : Alexander KS- Eman

Koran SINAR PAGI, Tangerang,- koransinarpagijuara.com
Permasalahan pemecatan 6 Oknum guru di SMAN 9, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) kabupaten Tangerang melalui panwaslu Kronjo beri keterangan pers pada sejumlah media di kantornya Jln. Ir. Sutami Kronjo Pontang RT. 03/02 desa Kronjo kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang, Rabu, (27/3)

Ke-6 mantan guru itu diperiksa setelah foto mereka viral di media sosial (medsos). Dalam foto tersebut keenamnya memegang stiker Prabowo-Sandiaga di salah satu ruangan tempat dimana mereka mengajar.

Menurut Ketua Panwaslu Kronjo, MK Ulumudin, kasus guru honorer itu sedang dalam penanganannya bersama Bawaslu Banten dan belum selesai. Dirinya juga minta kepada media untuk memahami proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Terkait pemecatan tersebut diluar domian panwasu, kita menilai perbuatan 6 Oknum tersebut telah melanggar norma lembaga pendidikan yang harus bebas dari kepentingan politik, harus netral meski non ASN,” terang Ulum pada wartawan.

Hal senada juga disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Tangerang, Andi Irawan bahwa dalam waktu dekat ini, kepala sekolah SMAN 9 akan memberikan keterangan Persnya terkait masalah ini.

“Kita minta pihak sekolah memberikan pembinaan kepada pengajar untuk berhati-hati dalam mengapresiasikan pilihannya di pilpres 2019 nanti,” ungkap Andi.

Diketahui sebelumnya, akibat foto tersebut, ke-6 guru honorer itu telah dipecat. Keenamnya berinisial ARN, HN, Ka, MK, SA dan SH. Pemecatannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten E. Kosasih Samanhudi melalui SK No. 800/082-Dindikbud/2019 tentang pencabutan penugasan guru bukan ASN pada SMAN 9 Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret 2019.

SK pemecatan itu dikeluarkan didasari dua hal yakni adanya surat Kepala SMAN 9 Kabupaten Tangerang No. 800/421.3/170-SMAN 9/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang laporan kejadian.

Dasar kedua adalah surat Kepala Cabang Dikbud Kabupaten Tangerang No. 800/337-KCD.Tgrkab/2019 tentang rekomendasi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru