Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Rombongan Komisi C DPRD Kota Medan yang di pimpin Boydo HK Panjaitan dan didampingi Dame Duma Sari Hutagalung, Modesta Marpaung, Jangga Siregar melakukan peninjauan akhir sebelum beroperasinya pasar Kampung lalang, Selasa (26/03/19).

Dalam kesempatan tersebut ketua komisi C ini melakukan interaksi tanya jawab kepada beberapa pedagang yang nantinya akan menempati pasar Kampung lalang ini.

“Saya pikir hari ini pedagang sudah bisa berdagang, tapi nyatanya ada surat edaran dari Dinas PD Pasar yang ditempelkan di setiap dinding gedung, bahwa pertanggal 1April baru bisa mereka berdagang, sebab pihak kontraktor sudah menandatangani surat BHO atas penyerahan pasar Kampung Lalang ini kepada Perkim Kota Medan dan Perkim menyerahkannya kepada pihak PD Pasar”, ucapnya.

Lanjut Boydo kembali, “Para pedagang sudah melakukan pencabutan nomor pada tanggal 24-26 Maret yang lalu, untuk menempati 732 kios yang sudah disediakan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan diantara pedagang sendiri,bahwa ini murni tanpa adanya campur tangan orang lain selain pedagang itu sendiri”, ujarnya

Saat disinggung wartawan masalah denda, Boydo mengatakan, “Kita harus menghormati itikad baik yang sudah di lakukan oleh pihak kontraktor, dimana mereka akan membayar denda sebesar 3,1 milyar kepada Pemko Medan, dan itu tidak bisa ditawar atau di ganggu gugat lagi, sebab ini kan temuan BPK dan sudah di LHP pada tahun 2018 yg lalu”, terang kader partai PDI Perjuangan ini.

Ditempat yang sama, salah seorang pedagang bernama Modesta Manurung (70) yang nantinya akan menempati salah satu kios pasar Kampung lalang ini mengatakan, “Kami merasa sangat bersyukur atas rampungnya pasar ini, yang mana hasilnya sangat memuaskan dan bagus. Kami sangat berterima kasih kepada para bapak anggota Dewan yang sudah memperjuangkan lapak kami berjualan ini, kami tidak akan melupakan kebaikan bapak dan ibu semoga kalian terpilih kembali menjadi anggota dewan dimasa yang akan datang “, harapnya penuh haru.