Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Kekisruhan yang terjadi terhadap kepemilikan Pasar Pringgan, kembali dibahas, Selasa (25/03). Kali ini, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, menemukan adanya hal yang janggal terhadap perjanjian dengan pihak ketiga.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPK Sumut itu, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni, Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman. Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya dan jajaran Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo Panajaitan, Jangga Siregar, Asmui Lubis, dan Modesta Marpaung.
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyatakan telah mengaudit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan, Pasar Pringgan, yang disewakan ke PT Parbens. Mereka menemukan sejumlah temuan dalam kerjasama.
“Salah satunya, kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp.4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp.1,6 miliar,” kata Ambar saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan yang dipimpinKetua Komisi C, Boydo HK Panjaitan.
Pada temuan kedua, BPK juga mengatatakan,pembayaran yangharusnya dilakukan langsung, bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, termin pertama,pembayaran pertama dilakukan saat menandatangani kontrak, dan termin kedua saat tahun kedua.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,”ucapnya lagi.
Ditambahkannya lagi, seharusnya PD Pasar tidak bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Sebab, pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.
“Kalau memang mau dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu sertakan sebagai penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pasar,” katanya
Sedangkan, menurut Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut. Pemko Medan juga telah menyurati pihak ketiga, yakni PT Parbens, terkait hasil temuan BPK tersebut.
“Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan,” ucap Wiriya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, menerangkan,bahwa sebenarnya akar permasalahan Pasar Pringgan adalah mengenai perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PT Parbens.
“Ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. Kita juga ingin mengetahui bagaimana kerjasama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari Triloka, masa sekarang diserahkan lagi ke pihak ketiga,” katanya.
Menurut Boydo, dalam permasalahan ini, Pemko Medan harus mengkaji ulang kerjasama dengan pihak ketiga, “Kalau memang tidak ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak, yaperjanjian harus dibatalkan. Karena keputusan ini sudah bersifat final and binding (final dan mengikat), ini harus jelas, supaya tidak ada lagi kerugian negara,” tegas Boydo.