Minggu, Desember 8, 2024

Polres Sumedang Berhasil Ungkap Curas Berujung Maut, Bermotif Asmara

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berujung maut terhadap korban JF alias Jufri (44) warga Rawamangun Jakarta yang dibuang di daerah Tanjung Medar.

Pengungkapan itu berawal dari ditemukanya korban Jufri yang tegeletak dipinggir jalan di daerah Tanjung Medar.

“Korban itu awalnya dikira orang mabuk dan kewajiban Polisi membawanya ke rumah sakit”, kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP.Dede Iskandar kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (25/3/19).

Para tersangka dari kiri – kanan, Dian, Gufron, Joni, Andri..

Dijelaskan Dede lagi, setelah dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) hari, akhirnya korban meninggal, disitulah baru terungkap.

“Setelah (korban) meninggal saat di observasi, disitu baru ketahuan jika ada usus yang membusuk akibat bakteri, dari situlah baru terungkap jika Jufri merupakan korban penganiayaan”, jelas Dede.

Dari kronologi terungkap, curas berujung maut itu, berawal dari adanya cinta segitiga antara pelaku Dian (Perempuan) dan korban Jufri, sementara Dian pun diam – diam menjalin asmara dengan Gufron yang menjadi otak pelaku.

“Saat ketahuan, ‘bercinta’ lagi dengan Gufron, akhirnya Jufri emosi, dan ia mengancam akan menyebarkan poto tak senonoh Dian kepada orang lain”, terang Dede.

Sejak itu maka Dian dan selingkuhanya Gufron merencanakan memancing Jufri yang tinggal di Jakarta, maka dibantu 3 (tiga) teman pelaku lain, Joni, Andri dan Marbun, mereka berlima pergi ke Kampung Rambutan untuk memancing Jufri bertemu.

“Dian pun berhasil memancing korban Jufri, dan mereka pun bertemu di Kampung Rambutan, sejak di Kampung Rambutan itulah hingga perjalanan ke Sumedang (Tanjung Medar) Jufri mendapat tindak kekerasan”, ujar Dede Iskandar.

Kini para pelaku, dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (4) KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau Pasal 338 KUH Pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancamaman hukuman 7 tahun penjara.

“Para tersangka ditangkap di rumah nya masing – masing dan satu tersangka lagi MLG Alias Marbun kini sedang dalam pengejaran dan identitas nya sudah diketahui”, tandas Dede.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru