Gubernur Bentuk Timsus Untuk Selesaikan Sengketa Lahan PTPN 7 Cinta Manis

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Palembang,- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bakal membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan PTPN 7 Cinta Manis. Hal itu dikatakannya saat turun menemui massa yang berdemo di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/03/19).

Menurutnya tim khusus ini ditargetkan sudah terbentuk pada 1 April 2019 mendatang, bahkan jika belum terbentuk sesuai deadline dirinya mengancam akan mencopot Asisten. Selain itu dirinya meminta agar warga menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

“Jadi nantinya tim khusus ini akan berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk mengetahui asal usul atas tanah tersebut, jika tidak sesuai dengan HGU maka perusahaan itu wajib mengembalikan lahan itu ke warga,” ujarnya.

Mengenai persoalan hak-hak yang belum dipenuhi, dirinya akan memanggil Kepala Disnaker untuk mencari kebenaran tersebut dan jika memang ada hak hak yang belum dibayarkan maka pihaknya bakal mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan hak hak buruh yang belum terpenuhi. Ditegaskan, bila surat tidak diindahkan maka ia tak segan – segan mencabut izin perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, puluhan buruh dari serikat buruh Ogan Ilir (OI) mendatangi Pemprov Sumsel untuk berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemprov Sumsel menyelesaikan sengketa lahan dan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi PTPN 7 Distrik Cinta Manis Ogan Ilir.

Ada 3 tuntutan utama yang disuarakan mereka yakni membayarkan normatif kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku, seperti BPJS ketenagakerjaan upah dibayar dibawah UMP, lembur dan dirumahkan. Mereka juga meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu kekurangan Jamsostek dan BPJS.

Mereka juga mendesak kepada penyidik pegawai negeri sipil dalam hal ini Kadisnaker Sumsel menuntut menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasus ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Ketua Gerakan Tani Sumsel, Aswin mengatakan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN 7 sudah berlangsung selama 2 tahun namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit

“Kami sudah meminta mediasi dengan pemerintah OI untuk menyelesaikan masalah ini tetapi hingga kini tidak pernah ada tanggapan dan respon dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahannya ini karena itu kami mengharapkan gubernur untuk mengatasi konflik ini,” ungkapnya.

Tanah yang disengketakan menurut Aswin itu seluas 1.253 hektar, sedangkan yang PTPN 7 hanya 335 hektare, sedangkan 918 hektare belum diganti rugi, Nah kalau PTPN menguasai lebih dari itu,” pungkasnya.

Sementara, Asisten Kepala SDM dan Umum Ptpn7 Cinta Manis, Abdul Hamid menilai ada perbedaan antara keinginan dari Serikat Buruh Serbu dan aturan yang ada.

“Unjuk rasa Serikat Buruh ini bermula dari adanya Permen No 19 tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bersifat harian dapat di outsourcing (OS) kan seperti sopir dan Satpam dikembalikan ke PJTK dan BPJP,” terangnya.

Dan setelah dilakukan mediasi di tingkat Propinsi, lanjutnya, dari 34 orang dari 48 tenaga sopir dan Satpam bersedia melanjutkan bekerja dengan persyaratan yang disepakati, sementara 14 orang lainnya belum terselesaikan, sehingga Disnaker Propinsi Sulsel memberi himbauan kepada pihak Ptpn7 Cinta Manis untuk memberikan pesangon kepada 14 orang yang tidak dipekerjakan kembali itu.

“Ketika himbauan tersebut kami laksanakan, ternyata dari 14 orang hanya 3 orang saja yang sudah bersedia mengambil pesangon bagi 11 orang lainnya, kapanpun mau mengambil pesangonnya, kami siap berikan,” tandasnya.

Menanggapi Aspirasi Serikat Tani Asisten Kepala SDM dan Umum Abdul Hamid, menegaskan, tanah/lahan yang dikuasai oleh Cinta Manis diperoleh dengan cara pembebasan/ganti rugi dan tidak ada yang perampasan.

“Jika ada masyarakat yang memiliki lahan/tanah di Cinta Manis dan belum diganti rugi, sampaikan kepada kami, kepemilikan surat tanahnya dan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Dikatakan, pada tahun 2013/2014 dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti tuntutan tanah oleh warga, telah dilaksanakan verifikasi data surat kepemilikan tanah warga yang menuntut dan data ganti rugi milik Cinta Manis,

“Hasil verifikasi tersebut bahwa surat- surat yang dimiliki oleh warga hanya merupakan surat tuntutan, bukan surat kepemilikan tanah, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sedangkan dokumen ganti rugi yang dimiliki oleh Cinta Manis benar adanya,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90