Kamis, Desember 5, 2024

Panwascam Darangdan Kesulitan Mencari Petugas Pengawas di TPS

Pewarta : Dede M Ramlan

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Purwakarta,– Menjelang Pilpres dan Pileg, 17 April 2019 mendatang, Ketua Panwas Kecamatan Darangdan, Kab.Purwakarta, Endang H Thamrin mengaku kesulitan mencari personil pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Ketua Panwas Kecamatan Darangdan, Kab.Purwakarta, Endang H Thamrin

Menurut Endang kepada koransinarpagijuara.com, hal tersebut akibat adanya peraturan perundang – undangan Pemilu No 7 tahun 2017 yang menyatakan, bahwa batas usia minimal untuk seorang pengawas TPS harus berusia 25 tahun dan lulusan SMA.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan, seorang pengawas diwajibkan mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil serta memiliki kemempuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, imbuhnya.

Disebutkan, karena peraturan tersebut, sampai saat ini untuk petugas pengawas TPS di Kecamatan Darangdan masih kekurangan 25 orang.

“Di Kecamatan Darangdan ada 174 TPS dan sampai saat ini baru mendapatkan 149 orang petugas yang memenuhi syarat untuk menjadi seorang pengawas TPS,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru