Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012.
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan ini perlu terus disosialisasikan mengingat banyak warga kota ini yang belum mengetahui perda ini.
“Dengan begitu masyarakat Kota Medan dapat mengetahui seberapa besar tanggung jawab pemerintah kota dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya,” kata Wong Chun Sen saat melaksanakan sosialisasi IV Perda No 4 Tahun 2012 di Jalan Bambu V, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, sabtu (16/03/2019).
Tujuan dari perda ini dibentuk, kata politisi PDIP ini, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Medan di bidang kesehatan menjadikan Medan Sehat Harapan Kita Bersama.
Kata Wong, sarana dan prasarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan yang ada di Kota Medan. Termasuk juga Rumah Sakit Khusus untuk memberikan pelayanan kesehatan pada jenis penyakit tertentu.
Sementara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah organisasi kesehatan fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, merata dan dapat dijangkau masyarakat.
“Jadi dengan adanya perda ini diharapkan terwujudnya tatanan kesehatan, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” demikian Wong.