Pewarta : Tim liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di kabupaten Bandung tahun Anggaran 2019 murni APBN, terdiri dari Penyuluhan, pengumpulan Data Yuridis, Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak / Pengesahan Data Fisik,, Data Yuridis, Penerbitan Sertifikat, Penyerahan Sertifikat, dengan catatan Persyaratan Pemohon lengkap sesuai Peraturan Kepala BPN RI NO. 1 Tahun 2010 dan biaya tersebut diantaranya untuk Pengisian Berkas Pemohon, Foto Copy Dokumen Persyaratan, Biaya Materai, Pengadaan dan Pelaksanaan Patok, leter C / Girik / Johor, Menyerahkan Bukti Kepemilikan Tanah, AJB, APHB, AH, Surat keterangan Waris, Segel, Kwitansi dll, biaya pembayaran Pajak BPHTB, yang ditangguhkan, dan PPH yang telah diatur di PP NO. 24 Tahun 1997, pasal 19UUPA Gratis.
Dari hasil penelusuran Tim liputan khusus Koran SINAR PAGI kepada Pemohon di Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung diduga terjadi Pungutan lebih dari ketentuan ATR/BPN, adanya pungutan tersebut diduga atas perintah Kepala Desa, dilakukan oleh Koordinator PTSL dan oknum kader Desa, bahkan Konfirmasi Tim Koran Sinar Pagi kepada warga di wilayah Desa Panyocokan Pemohon dipungut biaya Rp. 2000.000 dengan pembayaran dua tahap. Pertama Rp. 1000.000 kedua Rp. 1000.000 itu juga bisa di cicil
Dari pantauan tim liputan koran SINAR PAGU ,ke beberapa RW di wilaya Desa Panyocokan warga masyarakat resah karena mereka harus menanggung biaya Rp.2.000.000/bidang tanah untuk penerbitan sertipikat dari Program PTSL seperti yang di utarakan beberapa warga desa Panyocokan yang tidak mau di tulis nama identitasnya,masih menurut warga kami juga tahu pak? sering melihat di TV, pak persiden RI sering membagikan sartupikat tanah,kan gratis menurut warga dengan nada kesal , jelasnya.
Diperkirakan jumlah pemohon yang sudah masuk Register Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap cukup banyak, untuk Desa Panyocokan sendiri menurut keterangan pegawai desa ada 2500 bidang tanah yang diajukan ke Program PTSL
Pemohon saat dikonfirmasi dengan bukti rekaman dan foto bervariasi dari angka Rp. 1.000.000 sampai Rp. 1.500.000 sudah diserahkan oleh Pemohon, dan yang di luar nalar sisa untuk melunasi pembuatan sertipikat PTSL bisa di cicil, ungkap Nara sumber. “Jelas sudah melanggar aturan Menteri Agraria. Sementara aturan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bandung biaya sampai Sertifikat diserahkan kepada Pemohon hanya dibebankan sebesar Rp. 150.000 saja, ” ungkap sumber.
Lebih jauh liputan khusus Koran SINAR PAGI selama beberapa hari menelusuri ke beberapa warga, menduga ada yang mengambil kesempatan dalam pembuatan AJB di Program PTS untuk keuntungan Pribadi.
Kemana masuknya uang yang selain dari yang Rp. 150.000,-
Pungutan diluar ketentuan dari ATR/BPN ini, menarik untuk di sikapi dan ditindak lanjuti pihak BPN dan Tim Saber Pungli Kab. Bandung dan melibatkan Aparat Penegak Hukum terkait. Seperti Kepolisian dan Kejari.
Program PTSL anggaran APBN tahun 2019 di Desa Panyocokam kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, membebani biaya pada pemohon bervariasi antara Rp. 1000.0000 sampai Rp 1.500.000, sampai Rp 2 .000.000,- Adanya variasi beban biaya yang dikenakan pada pemohon juga menunjukkan ketidak transfaranan dan praktek KKN