Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan menindak tegas jika ada sekolah yang menekan atau memaksa siswa dan siswinya untuk mengikuti bimbingan belajar (Bimbel) untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai tanggal 22 Maret mendatang.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri, mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan jika mendapatkan laporan adanya pemaksaan terhadap siswa tersebut.
“Saya pikir inikan sudah lama pola ini terjalin yang satu sisi sekolah menginginkan siswa dan siswinya lulus 100 persen. Dengan konsekuensi minimal UN nanti gambaran kecil atau kisi-kisinya sama dengan yang diberikan oleh bimbingan belajar tersebut,” ujarnya, Minggu (17/03/19).
Ia menjelaskan, ada take and give yang diharapkan dari pihak sekolah maupun pihak bimbingan belajar. Hanya saja jika ada pemaksaaan dalam hal tersebut maka hal tersebut yang tidak boleh.