Pewarta : Lipsus

Koran SINAR PAGI, Bandung,-  Mantan plt direktur Bank Jabar Banten Syariah, Yocie gusman, menjalani sidang dalam kasus tindak pidana senilai lima ratus enam puluh enam milyar rupiah (556 Milyar) di Pengadilan Negeri Kelas Satu (1A) Bandung. Rabu (13/03).

Dalam pemeriksaan sidang, terdakwa terbukti telah memberikan pencairan dana kepada PT. HKS untuk pengembangan proyek garut super block tanpa memberikan agunan.

Sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa yocie gusman tersebut, digelar di ruang satu Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa yang merupakan mantan plt direktur Bank Jabar Banten Syariah ini, duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan jabatan, dengan memberikan kredit serta pencairan dana sebesar 566 milyar, kepada pt hks andi winanto, dalam pengembangan proyek garut super block. Kredit tersebut disetujui tanpa ada agunan dari peminjam.

Terdakwa pun terbukti telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pasal dua dan tiga juncto pasal 18, yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan negara yang digabungkan dengan pemberian kredit.

Menurut jaksa penuntut umum, kredit ini diberikan dua kali dalam kurun waktu 2014-2016 dan 2016-2017. Terdakwa telah melanggar perundang-undangan, salah satunya tidak adanya agunan dari si penerima kredit, sehingga tidak bisa dikembalikan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan 566 milyar rupiah. Selain plt dirut bjb syariah, terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu andi winarto sebagai pemilik pt KHS. Sidang selanjutnya akan kembali digelar rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksan saksi.