Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,– Polres Sumedang melalui Satreskrim dan Unit Reskrim Poksek Pamulihan berhasil menangkap AO (26) warga Dusun Ciperdanta RT 05/05, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari. Kabupaten Sumedang Jawa Barat, AO merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2), ia berhasil ditangkap di Dusun Awilega, Desa Genteng Kecamatan Sukasari Sumedang Jawa Barat, oleh jajaran Polres Sumedang.

Terjadinya penangkapan AO, berawal dari laporan Leni Nurhayati (26) warga Dusun Cipareag, Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang,
Seperti dikatakan di release Polres, awalnya Leni, kehilangan motor Suzuki FU 150, Nopol Z 6737 BW, tahun 2014 warna hitam dan satu buah HP juga uang Rp 246.000, yang raib pada 22 Desember 2018 disaat pagi pukul 05.00 WIB. Hari itu juga Leni langsung melaporkan ke Polsek Pamulihan, dengan bukti laporan, Nomor Polisi, LP/541/B/XII/JBR/RES SMD /SEK PAMULIHAN, tanggal 22 Desember 2018.
Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo di keterangan releasenya,
“Pelaku berhasil masuk rumah korban dengan cara men congkel jendela kemudian masuk dan mengambil barang berupa Hand Phone, juga membawa motor dengan kunci kontak yang menggantung di di nding, juga dompet berisi uang senilai Rp.246.000, pelaku kemudian keluar melalui pintu depan yang kuncinya menempel di pintu”, jelasnya.
Namun berkat kesigapan petugas Satreskrim Polres Sumedang dan unit Reskrim Polsek Pamilihan akhirnya pada tanggal 12 Maret 2019 terduga pelaku AO berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Kini AO dijerat Pasal 363 KUHPidana dan ia mendekam di tahanan Mapolres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.