Pewarta : Tim

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,– Bantahan yang disampaikan pihak managemen PTPN 7 Cinta Manis melalui Asisten Kepala SDM dan Umum, Abdul Hamid, terkait dugaan perampasan tanah milik warga oleh perusahaan BUMN tersebut, dengan mengatakan bahwa tanah/lahan yang dikuasainya diperoleh melalui proses pembebasan/ganti rugi, ditolak warga.

Menurut Emilia, perwakilan masyarakat Ogan Ilir, jika PTPN Cinta Manis punya niat baik, mengapa tidak bersedia melakukan pengukuran ulang lahan dilapangan.

“Yang jelas, sesuai peta yang diajukan PTPN pada tahun 1982, tidak sesuai dengan luasan lahan yang digarap sekarang,” tegasnya.

Hal ini kata Emilia, dibuktikan ketika dilakukan pengukuran ulang di Desa Betung dan Desa Rengas, dimana saat itu pihak PTPN mengatakan lahan yang di klaim oleh perusahaan seluas lebih kurang dari 3.000 Ha, namun ketika diukur ulang oleh masyarakat tidak lebih dari 1.000 Ha. Ini membuktikan bahwa pihak perusahaan memanfaatkan situasi pada tahun 1982 dimana masyarakat tidak bisa bersuara untuk menolak, ucapnya.

“Belum lagi masalah HGU, dari tahun 1982, PTPN hanya mengantongi HGU untuk lahan seluas 6.500 yang diterbitkan lagi pada thn 2016 jadi seluas 8.866,75 dan sisa tanah lainnya belum ada HGU nya, berarti selama ini perusahaan menjarah tanah masyarakat tanpa izin hak guna usaha yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya pihak PTPN 7 Cinta Manis melalui Asisten Kepala SDM dan Umum Abdul Hamid, menegaskan, tanah/lahan yang dikuasai oleh Cinta Manis diperoleh dengan cara pembebasan/ganti rugi dan tidak ada yang perampasan.

“jika ada masyarakat yang memiliki lahan/tanah di Cinta Manis dan belum diganti rugi, sampaikan kepada kami, kepemilikan surat tanahnya dan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Dikatakan, pada tahun 2013/2014 dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti tuntutan tanah oleh warga, telah dilaksanakan verifikasi data surat kepemilikan tanah warga yang menuntut dan data ganti rugi milik Cinta Manis,

“Hasil verifikasi tersebut bahwa surat- surat yang dimiliki oleh warga hanya merupakan surat tuntutan, bukan surat kepemilikan tanah, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sedangkan dokumen ganti rugi yang dimiliki oleh Cinta Manis benar adanya,” pungkasnya.