Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Dalam 2 (dua) hari melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu sejak hari Selasa, (05/03/19) dan Rabu (06/03/19) dari target 20 hari, KPU menyebut ada surat suara yang ruksak dan diragukan. Adapun perlakukan terhadap surat suara itu KPU menjekaskan kertasnya dipisahkan.
“Untuk kertas suara, saat penyortiran ditemukan bercak noda dikolom partai, nomor urut, kolom caleg, di judul, bolong, itu dikategorikan ke ruksak dan untuk yang warnanya sedikit berubah (pudar) itu masuk surat suara diragukan”, ujar Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi di ruang kerjanya, kepada koransinarpagijuara.com, Rabu (06/03/19).
Dijelaskan Ogi, untuk surat suara yang diragukan selanjutnya akan dikonsultasikan ke Bawaslu Propinsi apakah surat itu masuk ruksak atau baik.
“Bila masuk ruksak setelah diinventarisir nantinya diusulkan untuk diganti, dan bila Propinsi menyatakan baik tentunya surat suara itu akan diteruskan untuk dilipat”, jelasnya.
Untuk surat suara yang ruksak dan diragukan sebut Ogi, jumlahnya belum bisa ia sebutkan.
“Untuk jumlah nya surat suara yang ruksak dan diragukan masih diinventarisir, tapi jumlahnya lumayan lah,” sebutnya.
Di waktu lalu Ogi menjelaskan kepada koransinarpagijuara.com. jika pelipatan surat suara Pemilu membutukan waktu sekira 20 hari lamanya dengan dikerjakan tenaga pelipat saat ini sebanyak 612 orang.